Penanganan Sisminbakum diskiminatif
Kamis, 25 November 2010 | 14:30 WIBKejaksaan Agung tidak pernah menahan Yusril seperti tersangka lain dalam perkara Sisminbakum.
Kejaksaan Agung dinilai bertindak diskriminatif dalam menangani perkara Sisminbakum katena tidak pernah menahan tersangka Yusril Ihza Mahendra seperti tersangka lain.
Menurut praktisi hukum Patra M . Zen, ketika Kejaksaan Agung menangani perkara Sisminbakum dengan tersangka Dirjen AHU Romli Kartasasmita, dan juga tersangka lain, mereka langsung ditahan setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
"Padahal ini kan berkas dan kasus yang ditimpakan sama. Kalau Kejaksaan Agung mau meningkatkan profesionalismenya, jangan membuat perbedaan perlakuan. Buat apa memilih Jaksa Agung dari internal karena tidak mampu melakukan tindakan konkrit," katanya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR hari ini.
Patra mendesak DPR mendorong agar penanganan perkara tersebut berlangsung fair. Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum Juni lalu, Yusril tidak pernah menjalani tahanan. Hal itu berbeda dengan lima pejabat negara lainnya yang ditahan sejak perkara mereka masih dalam penyidikan.
Yusril melakukan sejumlah manuver yang salah satunya adalah mengajukan uji material status Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Mahkamah Konstitusi pun memerintahkan agar Hendarman dicopot karena statusnya illegal. (baca; Yusril menang separuh jalan)
Selama ini, Yusril bersikukuh Sisminbakum bukan lah tindak pidana korupsi. Pungutan akses Sisminbakum dikatakanya legal meski tak ada dana yang disetorkan sebagai pendapatan negara bukan pajak. Alasannya, tidak ada ketentuan yang menyebutkan Sisminbakum sebagai PNBP. Bahkan setelah Yusril tidak jadi menteri, Sisminbakum dilegalkan dengan undang-undang.
Pertarungan Yusril dengan Kejaksaan Agung kian menajam setelah Hendarman dicopot. Yusril mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, mantan Presiden Megawati, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah eks menteri menjadi saksi meringankan. Permintaan ini ditolak Kejaksaan dan Yusril kembali mengajukan uji material ke MK berkaitan dengan ketentuan saksi.
Anggota Komisi III dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengaku juga tidak mengerti alasan Kejaksaan Agung tak menahan juga Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, bukti permulaan sudah ada untuk menahan Yusril. "Mitra bisnisnya sudah ditangkap, Prof Romli juga ditangkap, kenapa dia enggak," ujarnya. (baca pula: Yusril dituding balas dendam)
Menurut dia, meskipun saat tahun 2001 pemerintah tidak memiliki anggaran untuk mempercepat sisminbakum, tidak selayaknya Yusril mempercayakan soal ini kepada swasta, yakni PT SRD yang dipimpin oleh Yohanes Waworuntu dan Hartono Tanoesoedibjo. "Kemarin sempat diperiksa, eeh ke luar lagi. Apapun enggak boleh ada tebang pilih," katanya.
Anggota Komisi II lainnya, Aziz Syamsudin menimpali bahwa sisminbakum itu ibarat paspor yang pengelolaannya dilakukan negara, bukan kepada swasta. "Kami dari Komisi III akan konsisten mengawal perkara ini, tidak akan mundur," kata Azis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




