PBB meradang terhadap Ruhut

Rabu, 15 Desember 2010 | 16:45 WIB
DS
B
Penulis: Dyah Shinta | Editor: B1

Kubu Yusril akan melaporkan Ruhut Sitompul ke Mabes Polri karena pernyataannya dinilai mengintervensi Jaksa Agung

Komandan Brigade Hizbullah Bulan Bintang Afriansyah Noor mengancam akan mengadukan politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Alasannya, Ruhut yang menjadi anggota Komisi III DPR itu telah bertindak di luar batas sebagai anggota DPR dengan melakukan intervensi terhadap Kejaksaan Agung.
 
"Ruhut sudah menyalahi batas tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR. Sebagai anggota DPR, dia semestinya menjalankan fungsi  pengawasan, budget dan legislasi bukan mengintervensi lembaga hukum apalagi menghakimi orang bersalah atau tidak," katanya kepada beritasatu, hari ini.
 
Pernyataan Ruhut yang dimaksud Afriansyah adalah perkataan di dalam suatu diskusi yang menyebutkan bahwa bekas Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra bersalah dalam kasus Sisminbakum. Ruhut meminta agar Basrief mengambil tindakan tegas kepada Yusril . "Ini momen bagi Jaksa Agung, kalau fakta-fakta hukumnya sudah cukup, segara tangkap dia (Yusril Izha mahendra)," kata Ruhut kala itu.

Afriansyah mengatakan tim hukum Brigade Bulan Bintang telah mengkaji secara hukum pernyataan juru bicara Partai Demokrat itu. Afriansyah mengaku akan melaporkan ke  ke Mabes Polri, pekan depan. "Kami minta Ruhut tidak berlindung diri di balik kekebalan hukum sebagai anggota DPR," kata Afriansah yang tercatat sebagai anggota Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Partai Demokrat ini.
 
Alat bukti
Sementara itu, Jurhum Lantong yang menjadi juru bicara Yusril Ihza Mahendra hari ini mempertanyaan pernyataan Jampidsus Amari yang mengatakan penyidik memiliki bukti bahwa Yusril terima suap. Jurhum mengatakan penyidik kasus Sismbinkum hanya memiliki berupa empat lembar kuitansi yang diragukan kesahihannya.
 
"Hanya ada empat lembar kuintansi yang jumlahnya sekitar Rp 35 juta. Kuitansi itu bisa didapat di warung pinggir jalan mana saja. Di lembaran kuitansi ada tanda tangan penerimanya, tetapi tidak ada nama jelasnya. Tanda tangannya bukan tanda tangan Yusril. Kuintansi seperti itu tidak ada nilainya dijadikan barang bukti di pengadilan," ujar Jurhum.
Jurhum mengatakan, sampai selesainya penyidikan, Yusril tidak pernah dikonfirmasi berkaitan dengan alat bukti kecuali empat lembar kuitansi tersebut. Jurhum meminta agar Amari sebagai pejabat publik berhati-hati berbicara. "Dia bisa dituntut melakukan kebohongan publik jika omongannya hanya isapan jempol," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon