PKS dan DPR Langgar HAM Bila tidak Kembalikan Misbakhun ke DPR

Minggu, 30 September 2012 | 21:23 WIB
MW
B
Politisi PKS Misbakhun
Politisi PKS Misbakhun (Antara)
Keputusan pembebasan Misbhakun dari jerat hukum sudah absolut.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan DPR dianggap telah melecehkan hukum sekaligus melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM), apabila bertahan dengan keputusannya untuk tidak mengembalikan salah satu kader PKS Mukhammad Misbakhun kembali ke DPR.

Hal itu disampaikan oleh pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (30/9).

Menurutnya, PKS dan DPR seharusnya mengikuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan surat fiktif letter of credit (LC) Bank Century yang dijeratkan pada Misbakhun, di mana yang bersangkutan diputus bebas murni.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Misbakhun memang dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan lebih rendah.

Namun, kata Margarito, dengan keputusan terbaru di proses PK, pembebasan Misbakhun sudah absolut.

"Kalau putusan PK MA tak diikuti, itu ya, jelas pelanggaran HAM. Itu juga melecehkan lembaga negara, dalam hal ini MA. Karena kalau mereka patuhi putusan kasasi MA dan memecat Misbakhun dari DPR, kok putusan PK MA yang membebaskan tak diikuti?" ungkap Margarito.

Apalagi, tambah Margarito, dalam setiap putusan MA yang membebaskan seseorang, akan selalu menyertakan perintah agar memulihkan harkat dan martabat yang dibebaskan, serta memulihkan yang bersangkutan ke kedudukan semula.

"Maka otomatis Misbakhun harus dikembalikan ke jabatan semula, termasuk di DPR. Karena hanya dengan itulah harkat dan martabatnya dipulihkan. Itulah konsekuensinya," tukas dia.

Sebelumnya, anggota DPR dari PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya tak akan mengembalikan Misbakhun, yang telah dipecat dari DPR karena putusan kasasi MA itu.

Nasir menegaskan, pihaknya takkan bergeming walau putusan PK menyatakan Misbakhun bebas murni.

Bagi Margarito, sikap demikian berarti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan menurutnya, PKS harusnya menyadari Firdaus, anggota Komisi XI DPR yang dilantik mengganti Misbakhun, tidak sah sebagai anggota dewan.

"Sebab, dasar hukum untuk memecat Misbakhun sudah tak sah. Maka, keputusan mengangkat penggantinya (juga) tak sah. Misbakhun harus dikembalikan segera," tandasnya.

Ketua DPR Marzuki Alie sendiri menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan sikap tegas terhadap status Misbakhun di DPR. Marzuki justru menyarankan agar Fraksi PKS di DPR bisa memberi sikap jelas terkait masalah itu.

"Jadi, tanya saja ke fraksinya (PKS)," kata Marzuki singkat.

Seperti diketahui, Misbakhun dikriminalisasi dalam kasus dugaan pemalsuan LC di Bank Century dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional. Tiga putusan pengadilan dari pengadilan negeri hingga kasasi di MA, menyatakan dia bersalah.

Di tengah itu, muncul surat permohonan Fraksi PKS untuk memecat dan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Misbakhun.

Belakangan, Misbakhun mengakui dirinya merasa tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri yang dipakai sebagai dasar PKS untuk melakukan PAW terhadap dirinya itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon