Empat Tersangka Judi Online Dibekuk

Senin, 8 Oktober 2012 | 15:57 WIB
FN
B
Penulis: Farouk Arnaz/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Ilustrasi judi online. FOTO: EPA
Ilustrasi judi online. FOTO: EPA
Sembilan orang lainnya tidak ditahan karena dinilai belum cukup bukti.

Unit Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan  empat orang tersangka kasus perjudian online. Mereka ditangkap sejak Kamis (4/10) sekitar pukul 22.30 WIB, di Perum Griya Limus, Cileungsi, Bogor.
 
Mereka ditangkap atas pengembangan kasus situs merem melek yang sudah disidik terdahulu. Situs yang mereka operasikan adalah nagamas.com dan jakartabet.com.
 
"Saat itu ada 13 orang yang ada di tempat kejadian perkara, di antaranya ada satu orang WNA Skotlandia atas nama Graham yang ditangkap," kata  Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto, hari ini.
 
Barang bukti yang disita saat itu adalah enam unit komputer, lima laptop, dan tiga router internet. Dari jumlah itu ada  empat orang yang ditahan. Mereka adalah Marsalenos Dosantos Simbolon, Oslen Muaratua Samosir, Riko, Renno, dan Subandono.
 
"Sedangkan sembilan orang tidak ditahan karena belum cukup bukti. Mereka dikenakan wajib lapor sambil dilakukan penilaian mendalam keterlibatan mereka dan penelusuran aset di rekening mereka,"  tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon