Empat Tersangka Judi Online Dibekuk
Senin, 8 Oktober 2012 | 15:57 WIB
Sembilan orang lainnya tidak ditahan karena dinilai belum cukup bukti.
Unit Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus perjudian online. Mereka ditangkap sejak Kamis (4/10) sekitar pukul 22.30 WIB, di Perum Griya Limus, Cileungsi, Bogor.
Mereka ditangkap atas pengembangan kasus situs merem melek yang sudah disidik terdahulu. Situs yang mereka operasikan adalah nagamas.com dan jakartabet.com.
"Saat itu ada 13 orang yang ada di tempat kejadian perkara, di antaranya ada satu orang WNA Skotlandia atas nama Graham yang ditangkap," kata Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto, hari ini.
Barang bukti yang disita saat itu adalah enam unit komputer, lima laptop, dan tiga router internet. Dari jumlah itu ada empat orang yang ditahan. Mereka adalah Marsalenos Dosantos Simbolon, Oslen Muaratua Samosir, Riko, Renno, dan Subandono.
"Sedangkan sembilan orang tidak ditahan karena belum cukup bukti. Mereka dikenakan wajib lapor sambil dilakukan penilaian mendalam keterlibatan mereka dan penelusuran aset di rekening mereka," tambahnya.
Unit Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus perjudian online. Mereka ditangkap sejak Kamis (4/10) sekitar pukul 22.30 WIB, di Perum Griya Limus, Cileungsi, Bogor.
Mereka ditangkap atas pengembangan kasus situs merem melek yang sudah disidik terdahulu. Situs yang mereka operasikan adalah nagamas.com dan jakartabet.com.
"Saat itu ada 13 orang yang ada di tempat kejadian perkara, di antaranya ada satu orang WNA Skotlandia atas nama Graham yang ditangkap," kata Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto, hari ini.
Barang bukti yang disita saat itu adalah enam unit komputer, lima laptop, dan tiga router internet. Dari jumlah itu ada empat orang yang ditahan. Mereka adalah Marsalenos Dosantos Simbolon, Oslen Muaratua Samosir, Riko, Renno, dan Subandono.
"Sedangkan sembilan orang tidak ditahan karena belum cukup bukti. Mereka dikenakan wajib lapor sambil dilakukan penilaian mendalam keterlibatan mereka dan penelusuran aset di rekening mereka," tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




