Prita ajukan peninjauan kembali
Selasa, 26 Juli 2011 | 11:44 WIBKejaksaan Negeri Tangerang menolak anggapan, takut melaksanakan putusan MA.
Prita Mulyasari akan mengajukan peninjauan kembali terhadap keputusan kasasi MA, yang menghukumnya untuk perkara pencemaran nama baik.
"Rabu atau Kamis pekan depan memori pk diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Slamet Juwono kuasa hukum Prita ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, hari ini
Slamet mengatakan dalam memori pk tersebut dimasukkan pertentangan putusan hakim dalam menangani kasus kliennya.
Dia menjelaskan, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa telah menyatakan perbuatan Prita bukan sebagai perbuatan menghina sehingga Prita memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh pihak RS. Omni Internasional dan dr. Henky Gosal serta dr. Grace Hilza.
Akan tetapi dalam kasus pidana yang menjerat Prita, hakim Mahkamah Agung menyatakan Perbuatan prita bukan termasuk keluhan pasien sehingga
menyebabkan pencemaran nama baik dr. Henky dan dr. Grace tersebar secara luas dan tidak terhapus sampai kapanpun.
"Perbuatan ibu Prita bukan untuk kepentingan umum. Menurut hakim, kalau mengeluh bisa mengeluh ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia," kata Slamet.
Belum pasti
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir mengatakan pihaknya belum memastikan bentuk pelaksanaan putusan kasasi Prita.
"Mohon bersabar dan beri kami kesempatan mencermati agar pelaksaan putusan bisa mewujudkan rasa keadilan masyarakat," katanya ketika dihubungi wartawan beritasatu.
Chaerul menolak anggapan pihaknya takut melaksanakan putusan kasasi itu.
"Bukan takut, pelaksanaan hukum bukan masalah takut tapi bagaimana pelaksanaan hukum dilakukan yang mewujudkan keadilan masyarakat," katanya.
Kasus Prita berawal ketika dia mengajukan keluhan tertulis ke manajemen RS Omni karena tidak mendapat pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan dirinya dari dr Henky.
Keluhan ini diterima oleh dr. Grace Hilza [customer service manager] tapi Grace menanggapi keluhan itu tidak profesional.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir mengatakan pihaknya belum memastikan bentuk pelaksanaan putusan kasasi Prita.
"Mohon bersabar dan beri kami kesempatan mencermati agar pelaksaan putusan bisa mewujudkan rasa keadilan masyarakat," katanya ketika dihubungi wartawan beritasatu.
Chaerul menolak anggapan pihaknya takut melaksanakan putusan kasasi itu.
"Bukan takut, pelaksanaan hukum bukan masalah takut tapi bagaimana pelaksanaan hukum dilakukan yang mewujudkan keadilan masyarakat," katanya.
Kasus Prita berawal ketika dia mengajukan keluhan tertulis ke manajemen RS Omni karena tidak mendapat pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan dirinya dari dr Henky.
Keluhan ini diterima oleh dr. Grace Hilza [customer service manager] tapi Grace menanggapi keluhan itu tidak profesional.
Karena jawaban Grace, Prita kemudian mengirimkan email ke sejumlah temannya.
Isi email itu antara lain, "Saya informasikan juga dr Henky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini. Dan tanggapan dr Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali dan tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer."
Mahkamah Agung menghukum Prita enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan.
Isi email itu antara lain, "Saya informasikan juga dr Henky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini. Dan tanggapan dr Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali dan tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer."
Mahkamah Agung menghukum Prita enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan.
Namun Prita tidak harus menjalani kurungan penjara kecuali dalam kurun waktu satu tahun, dia melakukan perbuatan pidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




