Kejakgung akan meminta klarifikasi Kajati Sumbar

Rabu, 3 Agustus 2011 | 11:50 WIB
CS
B
Penulis: Calvin M Sipahutar | Editor: B1

Janwas segera menerbitkan surat perintah klarifikasi

Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, penjelasan tersebut untuk menanggapi tudingan M. Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet, yang menyebut Sutan Bagindo Fahmi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, menyumbang Rp 1 miliar untuk mendukung Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum Demokrat.

"Nanti pak Jamwas akan memanggil pak Fahmi untuk menanyakan apakah benar informasi itu,"kata Darmono, seusai pelantikan Kajati Nusa Tenggara Timur di Kejaksaan Agung, hari ini.

Darmono mengatakan mengetahui tudingan Nazaruddin itu dari media.

Fahmi yang sedang mengikuti seleksi pimpinan KPK, kata Darmono, dapat dimintai keterangan karena statusnya masih aktif sebagai Jaksa.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menambahkan pihaknya segera menerbitkan surat perintah klarifikasi.
 

Fahmi yang ditemui wartawan di sela seleksi KPK kemarin, membantah tudingan itu.

Menurut Fahmi, Nazaruddin pernah meminta agar kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah Dharmasraya di Sumatera Barat tahun 2009 tidak dilanjutkan.

Fahmi mengatakan tiga Kajati sebelum dirinya tidak berani menetapkan bekas Bupati Dhamasraya, Marlon Martua, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Marlon, kata Fahmi. adalah teman Nazaruddin sejak kecil. Ketika Fahmi menjabat Kajati, dia menetapkan Marlon sebagai tersangka, dan berstatus buronan.

Marwan mengaku tidak mengetahui tentang kinerja Fahmi selama ini.

"Saya belum pernah mengunjungi Sumatera Barat ya. Jadi saya belum tahu. Saya malah mau tanya nanti kepada Inspektur yang pernah ke sana,"katanya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon