Kementerian LH Gandeng MA dan Kejagung Tangani Kasus Lingkungan
Selasa, 6 November 2012 | 20:03 WIB
Penegakan hukum lintas instansi terhadap terhadap penyelewengan lingkungan hidup perlu diperkuat.
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung menggelar pertemuan Koordinasi Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan.
Pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Jaksa Agung RI yang diwakili oleh Jaksa Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejagung RI Marwan Effendy adalah untuk menyamakan persepsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup didalam menyelesaikan berbagai sengketa lingkungan hidup.
"Koordinasi yang kuat, dimulai dari pemberkasan sampai dengan proses penuntutan, kemudian segera diajukan ke proses pengadilan dan dilaksanakan dalam proses peradilan oleh Majelis Hakim dapat berjalan dengan mulus apabila terjadi persamaan persepsi antara PPNS-LH, Kuasa Hukum MenLH dengan aparat penegakkan hukum dalam menimbang norma di dalam UU No. 32 tahun 2009 tersebut," kata Balthasar dalam sambutannya di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (6/11).
Koordinasi antara tiga institusi ini merupakan lanjutan dari upaya pengoptimalan pendayagunaan instrumen penegakan hukum lingkungan setelah sebelumnya terjadi penandatanganan kesepakatan bersama MenLH dengan Kapolri, dan Jaksa Agung RI pada 26 Juli 2011 lalu tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu, demikian pula dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara KLH dengan MA pada 18 Juni 2009 tentang Penguatan Kapasitas Hakim Lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejagung Marwan Effendy mengatakan dalam upaya pengoptimalan penegakan hukum lingkungan ini dibutuhkan komitmen dari seluruh penegak lingkungan agar terjalin kordinasi supaya terwujud adanya penegakan yang bermanfaat bagi kemaslahatan hidup orang banyak.
"Kejaksaan Agung dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam memberantas tindak penyelewengan terhadap lingkungan baik dalam segi perdata, pidana maupun administrasinya. Kejaksaan dapat memiliki wewenang khusus untuk bertindak di dalam dan luar pengadilan, hal ini baik dalam aspek kelembagaan maupun Sumber Daya Manusia jauh sebelum adanya UU 32/2009 itu," kata Marwan.
Dilanjutkan Marwan, keberhasilan penegakan hukum lingkungan hidup dapat direpresentasikan melalui keberadaan saksi atau ahli yang tidak boleh terlihat objektif dan memihak.
Sementara hal lain adalah gelar perkara oleh penyidik yang dimaksudkan untuk mengimplementasikan hasil penyidikan baik untuk kelengkapan maupun mempertajam fakta dan bukti yang kuat.
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung menggelar pertemuan Koordinasi Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan.
Pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Jaksa Agung RI yang diwakili oleh Jaksa Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejagung RI Marwan Effendy adalah untuk menyamakan persepsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup didalam menyelesaikan berbagai sengketa lingkungan hidup.
"Koordinasi yang kuat, dimulai dari pemberkasan sampai dengan proses penuntutan, kemudian segera diajukan ke proses pengadilan dan dilaksanakan dalam proses peradilan oleh Majelis Hakim dapat berjalan dengan mulus apabila terjadi persamaan persepsi antara PPNS-LH, Kuasa Hukum MenLH dengan aparat penegakkan hukum dalam menimbang norma di dalam UU No. 32 tahun 2009 tersebut," kata Balthasar dalam sambutannya di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (6/11).
Koordinasi antara tiga institusi ini merupakan lanjutan dari upaya pengoptimalan pendayagunaan instrumen penegakan hukum lingkungan setelah sebelumnya terjadi penandatanganan kesepakatan bersama MenLH dengan Kapolri, dan Jaksa Agung RI pada 26 Juli 2011 lalu tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu, demikian pula dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara KLH dengan MA pada 18 Juni 2009 tentang Penguatan Kapasitas Hakim Lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejagung Marwan Effendy mengatakan dalam upaya pengoptimalan penegakan hukum lingkungan ini dibutuhkan komitmen dari seluruh penegak lingkungan agar terjalin kordinasi supaya terwujud adanya penegakan yang bermanfaat bagi kemaslahatan hidup orang banyak.
"Kejaksaan Agung dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam memberantas tindak penyelewengan terhadap lingkungan baik dalam segi perdata, pidana maupun administrasinya. Kejaksaan dapat memiliki wewenang khusus untuk bertindak di dalam dan luar pengadilan, hal ini baik dalam aspek kelembagaan maupun Sumber Daya Manusia jauh sebelum adanya UU 32/2009 itu," kata Marwan.
Dilanjutkan Marwan, keberhasilan penegakan hukum lingkungan hidup dapat direpresentasikan melalui keberadaan saksi atau ahli yang tidak boleh terlihat objektif dan memihak.
Sementara hal lain adalah gelar perkara oleh penyidik yang dimaksudkan untuk mengimplementasikan hasil penyidikan baik untuk kelengkapan maupun mempertajam fakta dan bukti yang kuat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




