Komnas Perempuan Minta KBRI Kawal Kasus TKI Diperkosa
Minggu, 11 November 2012 | 21:12 WIB
Komnas Perempuan meminta Kemenlu untuk membuat nota protes, serta meminta pertanggungjawaban pemerintah Malaysia.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta perwakilan Indonesia di Malaysia untuk segera bertindak cepat melindungi salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang diperkosa oleh tiga orang personel Polis Diraja Malaysia.
"Merespons pemberitaan kasus perkosaan yang menimpa S (inisial), pekerja migran perempuan Indonesia, oleh tiga anggota polisi Malaysia di Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Malaysia, Komnas Perempuan meminta perwakilan RI di Malaysia dapat segera bertindak cepat untuk melindungi dan memenuhi hak korban, serta mengawal proses hukum dan penyelesaian kasus tersebut," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, kepada Beritasatu.com, hari ini.
Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk membuat nota protes, serta meminta pertanggungjawaban pemerintah Malaysia. Terutama mengingat perkosaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelaku perkosaan adalah aparat Kepolisian Diraja Malaysia.
Yuni mengatakan, kejadian ini bukanlah yang pertama menimpa TKW Indonesia. Berdasarkan data BNP2TKI, pada 2011 saja terdapat 2.209 pelecehan/kekerasan seksual, dan 535 orang pekerja migran perempuan Indonesia yang kembali ke tanah air dalam keadaan hamil.
"Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual, termasuk perkosaan, yang dialami oleh pekerja migran Indonesia di berbagai negara tujuan kerja, belum diimbangi dengan ketersediaan layanan yang sesuai standar pemenuhan hak-hak dasar korban," tutur Yuni.
Menurut Yuni, selama ini pemenuhan hak korban baru sebatas mengantar korban sampai ke rumah dan dikembalikan ke keluarga. Padahal menurutnya, korban kekerasan seksual utamanya perkosaan, memerlukan penanganan khusus. Selain itu, korban memiliki hak atas keadilan dan kebenaran, di mana proses hukum dan penghukuman terhadap pelaku dapat dijalankan dengan semestinya.
"Demi martabat dan kehormatan korban dan kemanusiaan, jangan sampai praktik impunitas terhadap pelaku terjadi. Demikian juga hak pemulihan baik fisik, psikis dan sosial ekonomi, agar dapat dikembalikan martabatnya (kepada korban), diterima dan beraktivitas kembali seperti semula," papar Yuni.
Diberitakan sebelumnya, seorang TKW berusia 25 tahun asal Indonesia dilaporkan telah diperkosa oleh tiga orang personel Polis Diraja Malaysia. Dia diperkosa di kantor polisi Bukit Mertajam, Pulau Penang, pada pukul 06.00, tanggal 9 November 2012.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta perwakilan Indonesia di Malaysia untuk segera bertindak cepat melindungi salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang diperkosa oleh tiga orang personel Polis Diraja Malaysia.
"Merespons pemberitaan kasus perkosaan yang menimpa S (inisial), pekerja migran perempuan Indonesia, oleh tiga anggota polisi Malaysia di Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Malaysia, Komnas Perempuan meminta perwakilan RI di Malaysia dapat segera bertindak cepat untuk melindungi dan memenuhi hak korban, serta mengawal proses hukum dan penyelesaian kasus tersebut," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, kepada Beritasatu.com, hari ini.
Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk membuat nota protes, serta meminta pertanggungjawaban pemerintah Malaysia. Terutama mengingat perkosaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelaku perkosaan adalah aparat Kepolisian Diraja Malaysia.
Yuni mengatakan, kejadian ini bukanlah yang pertama menimpa TKW Indonesia. Berdasarkan data BNP2TKI, pada 2011 saja terdapat 2.209 pelecehan/kekerasan seksual, dan 535 orang pekerja migran perempuan Indonesia yang kembali ke tanah air dalam keadaan hamil.
"Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual, termasuk perkosaan, yang dialami oleh pekerja migran Indonesia di berbagai negara tujuan kerja, belum diimbangi dengan ketersediaan layanan yang sesuai standar pemenuhan hak-hak dasar korban," tutur Yuni.
Menurut Yuni, selama ini pemenuhan hak korban baru sebatas mengantar korban sampai ke rumah dan dikembalikan ke keluarga. Padahal menurutnya, korban kekerasan seksual utamanya perkosaan, memerlukan penanganan khusus. Selain itu, korban memiliki hak atas keadilan dan kebenaran, di mana proses hukum dan penghukuman terhadap pelaku dapat dijalankan dengan semestinya.
"Demi martabat dan kehormatan korban dan kemanusiaan, jangan sampai praktik impunitas terhadap pelaku terjadi. Demikian juga hak pemulihan baik fisik, psikis dan sosial ekonomi, agar dapat dikembalikan martabatnya (kepada korban), diterima dan beraktivitas kembali seperti semula," papar Yuni.
Diberitakan sebelumnya, seorang TKW berusia 25 tahun asal Indonesia dilaporkan telah diperkosa oleh tiga orang personel Polis Diraja Malaysia. Dia diperkosa di kantor polisi Bukit Mertajam, Pulau Penang, pada pukul 06.00, tanggal 9 November 2012.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




