4 Karyawan Chevron Berharap Dapat Hadiri Sidang Praperadilan

Senin, 19 November 2012 | 18:26 WIB
RD
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Angelina Donna | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Justin Sullivan)
Hakim perlu untuk mendengarkan hal yang dialami keempat karyawan Chevron

Empat karyawan PT Chevron Pasific Indonesia berharap dapat menghadiri dalam  sidang gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan.
 
Maqdir Ismail salah satu kuasa hukum menyampaikan permohonan itu dalam  sidang yang digelar hari ini. "Kami berharap dibuatkan penetapan.  Menurut kami penting untuk didengar oleh Yang Mulia, apa yang dialami  oleh Pemohon (keempat karyawan Chevron)," kata Maqdir kepada majelis  hakim, Senin (19/11).
 
Menanggapi permohonan itu, Syarief, salah satu jaksa yang menangani  gugatan praperadilan, mengatakan pemohon tidak perlu dihadirkan dalam  sidang. "Kan sudah diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang ini kan bukan  untuk mengadili," katanya.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Suko Harsono  mengatakan kehadiran pemohon dimungkinkan dalam KUHAP. Namun tidak  perlu melalui penetapan hakim. Cukup membuat permohonan yang  ditujukan kepada Kejaksaan Agung.
 
"Kepada termohon saya ingatkan perlunya pemohon datang. Apabila ada  permohonan pemohon supaya diberi izin. Sehingga kami bisa mendengarkan  langsung yang dialami pemohon," katanya.
 
Ditemui usai persidangan, Syarief mengatakan pihaknya menunggu  permohonan dari kuasa hukum karyawan Chevron. Namun dia tidak dapat  pastikan akan mengabulkan permohonan itu.

"Ini sepenuhnya wewenang  penyidik. Kami tunggu permohonannya lah," katanya.
 
Ditemui terpisah, Maqdir mengatakan, salah satu keterangan yang perlu didengar adalah mengenai perlakuan penyidik terhadap salah satu  kliennya yakni Endah Rumbiyanti.
 
Ia mengungkapkan, kliennya itu dibawa ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 26  September kemarin sekitar pukul 19.00. Namun tidak ada petugas rutan yang dapat melakukan registrasi. Sehingga sekitar pukul 22.00, Endah  dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia dimasukkan ke sel  tahanan di Kejari Jaksel untuk sementara hingga keesokan harinya dibawa  kembali ke rutan Pondok Bambu.
 
"Tempat tahanan harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin. Kejari Jaksel merupakan rutan untuk pria," katanya.
 
Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi  bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light  North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader  SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh,  dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
 
Tiga tersangka berjenis kelamin laki-laki ditahan di Rutan  Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan satu tersangka berjenis kelamin perempuan dan ditahan di Rutan Pondok Bambu.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon