4 Karyawan Chevron Berharap Dapat Hadiri Sidang Praperadilan
Senin, 19 November 2012 | 18:26 WIB
Hakim perlu untuk mendengarkan hal yang dialami keempat karyawan Chevron
Empat karyawan PT Chevron Pasific Indonesia berharap dapat menghadiri dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir Ismail salah satu kuasa hukum menyampaikan permohonan itu dalam sidang yang digelar hari ini. "Kami berharap dibuatkan penetapan. Menurut kami penting untuk didengar oleh Yang Mulia, apa yang dialami oleh Pemohon (keempat karyawan Chevron)," kata Maqdir kepada majelis hakim, Senin (19/11).
Menanggapi permohonan itu, Syarief, salah satu jaksa yang menangani gugatan praperadilan, mengatakan pemohon tidak perlu dihadirkan dalam sidang. "Kan sudah diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang ini kan bukan untuk mengadili," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Suko Harsono mengatakan kehadiran pemohon dimungkinkan dalam KUHAP. Namun tidak perlu melalui penetapan hakim. Cukup membuat permohonan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung.
"Kepada termohon saya ingatkan perlunya pemohon datang. Apabila ada permohonan pemohon supaya diberi izin. Sehingga kami bisa mendengarkan langsung yang dialami pemohon," katanya.
Ditemui usai persidangan, Syarief mengatakan pihaknya menunggu permohonan dari kuasa hukum karyawan Chevron. Namun dia tidak dapat pastikan akan mengabulkan permohonan itu.
"Ini sepenuhnya wewenang penyidik. Kami tunggu permohonannya lah," katanya.
Ditemui terpisah, Maqdir mengatakan, salah satu keterangan yang perlu didengar adalah mengenai perlakuan penyidik terhadap salah satu kliennya yakni Endah Rumbiyanti.
Ia mengungkapkan, kliennya itu dibawa ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 26 September kemarin sekitar pukul 19.00. Namun tidak ada petugas rutan yang dapat melakukan registrasi. Sehingga sekitar pukul 22.00, Endah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia dimasukkan ke sel tahanan di Kejari Jaksel untuk sementara hingga keesokan harinya dibawa kembali ke rutan Pondok Bambu.
"Tempat tahanan harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin. Kejari Jaksel merupakan rutan untuk pria," katanya.
Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Tiga tersangka berjenis kelamin laki-laki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan satu tersangka berjenis kelamin perempuan dan ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Empat karyawan PT Chevron Pasific Indonesia berharap dapat menghadiri dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir Ismail salah satu kuasa hukum menyampaikan permohonan itu dalam sidang yang digelar hari ini. "Kami berharap dibuatkan penetapan. Menurut kami penting untuk didengar oleh Yang Mulia, apa yang dialami oleh Pemohon (keempat karyawan Chevron)," kata Maqdir kepada majelis hakim, Senin (19/11).
Menanggapi permohonan itu, Syarief, salah satu jaksa yang menangani gugatan praperadilan, mengatakan pemohon tidak perlu dihadirkan dalam sidang. "Kan sudah diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang ini kan bukan untuk mengadili," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Suko Harsono mengatakan kehadiran pemohon dimungkinkan dalam KUHAP. Namun tidak perlu melalui penetapan hakim. Cukup membuat permohonan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung.
"Kepada termohon saya ingatkan perlunya pemohon datang. Apabila ada permohonan pemohon supaya diberi izin. Sehingga kami bisa mendengarkan langsung yang dialami pemohon," katanya.
Ditemui usai persidangan, Syarief mengatakan pihaknya menunggu permohonan dari kuasa hukum karyawan Chevron. Namun dia tidak dapat pastikan akan mengabulkan permohonan itu.
"Ini sepenuhnya wewenang penyidik. Kami tunggu permohonannya lah," katanya.
Ditemui terpisah, Maqdir mengatakan, salah satu keterangan yang perlu didengar adalah mengenai perlakuan penyidik terhadap salah satu kliennya yakni Endah Rumbiyanti.
Ia mengungkapkan, kliennya itu dibawa ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 26 September kemarin sekitar pukul 19.00. Namun tidak ada petugas rutan yang dapat melakukan registrasi. Sehingga sekitar pukul 22.00, Endah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia dimasukkan ke sel tahanan di Kejari Jaksel untuk sementara hingga keesokan harinya dibawa kembali ke rutan Pondok Bambu.
"Tempat tahanan harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin. Kejari Jaksel merupakan rutan untuk pria," katanya.
Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Tiga tersangka berjenis kelamin laki-laki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan satu tersangka berjenis kelamin perempuan dan ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




