Politikus Golkar Jadi Tersangka Baru Suap DPID

Kamis, 22 November 2012 | 18:10 WIB
RN
B
Penulis: Rizky Amelia/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,  Wa Ode Nurhayati menjawab pertanyaan wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Wa Ode ditahan di Rutan Kelas IIA Pondok Bambu oleh KPK terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah  2011 dimana Politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar untuk meloloskan perusahaan Haris Andi Surahman, kader Partai Golkar, sebagai kontraktor proyek PPID di Aceh (26/1/12). FOTO :  JOanito De Saojoao/ Suara Pembaruan
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Wa Ode Nurhayati menjawab pertanyaan wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Wa Ode ditahan di Rutan Kelas IIA Pondok Bambu oleh KPK terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah 2011 dimana Politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar untuk meloloskan perusahaan Haris Andi Surahman, kader Partai Golkar, sebagai kontraktor proyek PPID di Aceh (26/1/12). FOTO : JOanito De Saojoao/ Suara Pembaruan
Dalam persidangan kasus itu, Haris disebut sebagai makelar dan pengepul uang suap.

KPK menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor KPK, hari ini, mengatakan bahwa tersangka baru kasus DPID tersebut adalah Haris Andi Surahman, yang diketahui adalah politikus Partai Golkar.

"Dalam kaitan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan DPID, KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, dengan menetapkan satu lagi tersangka atas nama HAS," kata Johan.

Haris, kata Johan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasl 56 KUHPidana.

Nama Haris beberapa kali diminta Majelis Hakim yang menyidangkan dua perkara DPID sebelumnya, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz, untuk dijadikan tersangka. Hal ini dikarenakan peran sentral Haris dalam kasus suap yang menjadikan Wa Ode, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN, itu sebagai terdakwa.

Dalam persidangan dua terdakwa kasus DPID sebelumnya, Haris disebut sebagai makelar yang menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Fahd meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan kepada anggota Banggar, dalam rangka untuk memasukkan tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah, sebagai penerima DPID.

Selain menghubungkan Fahd dengan Wa ode, Haris juga disebut mengepul uang imbalan untuk memasukkan tiga daerah tersebut sebagai penerima DPID. Fahd menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Fahd. Haris pun disebutkan mengambil jatah sebesar Rp500 juta dari uang Rp6 miliar yang ditujukan untuk Wa Ode.

Dalam perkara ini, Fahd dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sementara itu Wa Ode, sudah divonis enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon