Politikus Golkar Jadi Tersangka Baru Suap DPID
Kamis, 22 November 2012 | 18:10 WIB
Dalam persidangan kasus itu, Haris disebut sebagai makelar dan pengepul uang suap.
KPK menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor KPK, hari ini, mengatakan bahwa tersangka baru kasus DPID tersebut adalah Haris Andi Surahman, yang diketahui adalah politikus Partai Golkar.
"Dalam kaitan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan DPID, KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, dengan menetapkan satu lagi tersangka atas nama HAS," kata Johan.
Haris, kata Johan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasl 56 KUHPidana.
Nama Haris beberapa kali diminta Majelis Hakim yang menyidangkan dua perkara DPID sebelumnya, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz, untuk dijadikan tersangka. Hal ini dikarenakan peran sentral Haris dalam kasus suap yang menjadikan Wa Ode, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN, itu sebagai terdakwa.
Dalam persidangan dua terdakwa kasus DPID sebelumnya, Haris disebut sebagai makelar yang menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Fahd meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan kepada anggota Banggar, dalam rangka untuk memasukkan tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah, sebagai penerima DPID.
Selain menghubungkan Fahd dengan Wa ode, Haris juga disebut mengepul uang imbalan untuk memasukkan tiga daerah tersebut sebagai penerima DPID. Fahd menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Fahd. Haris pun disebutkan mengambil jatah sebesar Rp500 juta dari uang Rp6 miliar yang ditujukan untuk Wa Ode.
Dalam perkara ini, Fahd dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sementara itu Wa Ode, sudah divonis enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
KPK menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor KPK, hari ini, mengatakan bahwa tersangka baru kasus DPID tersebut adalah Haris Andi Surahman, yang diketahui adalah politikus Partai Golkar.
"Dalam kaitan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan DPID, KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, dengan menetapkan satu lagi tersangka atas nama HAS," kata Johan.
Haris, kata Johan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasl 56 KUHPidana.
Nama Haris beberapa kali diminta Majelis Hakim yang menyidangkan dua perkara DPID sebelumnya, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz, untuk dijadikan tersangka. Hal ini dikarenakan peran sentral Haris dalam kasus suap yang menjadikan Wa Ode, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN, itu sebagai terdakwa.
Dalam persidangan dua terdakwa kasus DPID sebelumnya, Haris disebut sebagai makelar yang menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Fahd meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan kepada anggota Banggar, dalam rangka untuk memasukkan tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah, sebagai penerima DPID.
Selain menghubungkan Fahd dengan Wa ode, Haris juga disebut mengepul uang imbalan untuk memasukkan tiga daerah tersebut sebagai penerima DPID. Fahd menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Fahd. Haris pun disebutkan mengambil jatah sebesar Rp500 juta dari uang Rp6 miliar yang ditujukan untuk Wa Ode.
Dalam perkara ini, Fahd dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sementara itu Wa Ode, sudah divonis enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




