Fahd El Fouz Pasrah Hadapi Vonis Kasus Korupsi DPID
Selasa, 11 Desember 2012 | 10:47 WIB
Fahd El Fouz, terdakwa kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, bakal menghadapi sidang vonis perkaranya hari ini.
Rudi Alfonso, kuasa hukum Fahd, kepada Beritasatu.com mengatakan kliennya tersebut pasrah menghadapi vonis yang akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.
"Tidak ada persiapan apa-apa. Yang bersangkutan serahkan sepenuhnya pada pertimbangan pada hakim," kata Rudi, Selasa (11/12)
Pada persidangan sebelumnya, Fahd El Fouz dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Fahd dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Selain pidana penjara, Fahd juga dituntut membayar pidana denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Jaksa KPK Medi Iskandar di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11).
Selaku pengusaha Fahd mengetahui ada alokasi DPID tahun anggaran 2011. Ia lantas mencari jalan pintas dengan menghubungi rekannya di Partai Golkar, yang dikenal kerap mengurus soal anggaran, Haris Andi Surahman.
Haris lantas menghubungi Achmad Syarif dari Wa Ode Nuhayati Center untuk memfasilitasi pertemuan antara Fahd dengan Wa Ode Nurhayati sebagai anggota Banggar DPR dari Fraksi PAN.
Kemudian Wa Ode Nurhayati meminta uang komitmen Fahd menyiapkan dana sebesar lima hingga enam persen dari alokasi DPID yang akan diterima tiga kabupaten yang diincar Fahd. Atas permintaan tersebut Fahd menyanggupinya.
Atas permintaan Wa Ode, Fahd mencari dana dengan meminjam dari pengusaha bernama Zamzami. Fahd meminta Zamzami menyiapkan proposal sekaligus uang Rp7,3 miliar. Kepada Zamzami, Fahd menjanjikan akan menjadikan Zamzami sebagai pelaksana proyek DPID di kabupaten Aceh Besar dan Pidie Jaya. Zamzami menyetor uang senilai secara bertahap Rp7,3 miliar melalui transfer dari 7 Oktober 2010 hingga 27 Oktober 2010.
Sementara untuk Kabupaten Bener Meriah, Fahd menghubungi Armaida yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum daerah tersebut. Armaida diminta menyiapkan Rp5,6 miliar sekaligus proposal. Uang itu ditransfer ke rekening Fahd dari periode 18 Oktober 2010 hingga 22 Desember 2010.
Selanjutnya proposal tersebut diserahkan kepada Wa Ode melalui Haris. Dalam proposal tersebut, alokasi DPID yang diminta oleh Fahd adalah Rp50 miliar untuk kabupaten Aceh Besar, Rp226 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp50 miliar untuk kabupaten Bener Meriah.
Fahd kemudian menyerahkan uang komitmen kepada Wa Ode melalui Haris. Fahd memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Haris melalui transfer ke Bank Mandiri dari 13 Oktober 2010 hingga 18 Oktober 2010.
Ternyata Haris hanya menyerahkan Rp5,5 miliar dari uang Rp6 miliar yang diserahkan Fahd. Haris pun tak memberikan sepenuhnya Rp5,5 miliar kepada Wa Ode, melainkan hanya Rp5,2 miliar.
Uang itu diserahkan kepada Wa Ode melalui sekretaris pribadinya, Sefa Yolanda. Sementara Rp250 juta sisanya diberikan kepada Syarif atas perintah Wa Ode.
Ketiga daerah yang diusulkan Fahd tersebut akhirnya masuk dalam daftar penerima DPID berdasarkan Undang-Undang No 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan No.25/PMK.07/2011.
Rudi Alfonso, kuasa hukum Fahd, kepada Beritasatu.com mengatakan kliennya tersebut pasrah menghadapi vonis yang akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.
"Tidak ada persiapan apa-apa. Yang bersangkutan serahkan sepenuhnya pada pertimbangan pada hakim," kata Rudi, Selasa (11/12)
Pada persidangan sebelumnya, Fahd El Fouz dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Fahd dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Selain pidana penjara, Fahd juga dituntut membayar pidana denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Jaksa KPK Medi Iskandar di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11).
Selaku pengusaha Fahd mengetahui ada alokasi DPID tahun anggaran 2011. Ia lantas mencari jalan pintas dengan menghubungi rekannya di Partai Golkar, yang dikenal kerap mengurus soal anggaran, Haris Andi Surahman.
Haris lantas menghubungi Achmad Syarif dari Wa Ode Nuhayati Center untuk memfasilitasi pertemuan antara Fahd dengan Wa Ode Nurhayati sebagai anggota Banggar DPR dari Fraksi PAN.
Kemudian Wa Ode Nurhayati meminta uang komitmen Fahd menyiapkan dana sebesar lima hingga enam persen dari alokasi DPID yang akan diterima tiga kabupaten yang diincar Fahd. Atas permintaan tersebut Fahd menyanggupinya.
Atas permintaan Wa Ode, Fahd mencari dana dengan meminjam dari pengusaha bernama Zamzami. Fahd meminta Zamzami menyiapkan proposal sekaligus uang Rp7,3 miliar. Kepada Zamzami, Fahd menjanjikan akan menjadikan Zamzami sebagai pelaksana proyek DPID di kabupaten Aceh Besar dan Pidie Jaya. Zamzami menyetor uang senilai secara bertahap Rp7,3 miliar melalui transfer dari 7 Oktober 2010 hingga 27 Oktober 2010.
Sementara untuk Kabupaten Bener Meriah, Fahd menghubungi Armaida yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum daerah tersebut. Armaida diminta menyiapkan Rp5,6 miliar sekaligus proposal. Uang itu ditransfer ke rekening Fahd dari periode 18 Oktober 2010 hingga 22 Desember 2010.
Selanjutnya proposal tersebut diserahkan kepada Wa Ode melalui Haris. Dalam proposal tersebut, alokasi DPID yang diminta oleh Fahd adalah Rp50 miliar untuk kabupaten Aceh Besar, Rp226 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp50 miliar untuk kabupaten Bener Meriah.
Fahd kemudian menyerahkan uang komitmen kepada Wa Ode melalui Haris. Fahd memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Haris melalui transfer ke Bank Mandiri dari 13 Oktober 2010 hingga 18 Oktober 2010.
Ternyata Haris hanya menyerahkan Rp5,5 miliar dari uang Rp6 miliar yang diserahkan Fahd. Haris pun tak memberikan sepenuhnya Rp5,5 miliar kepada Wa Ode, melainkan hanya Rp5,2 miliar.
Uang itu diserahkan kepada Wa Ode melalui sekretaris pribadinya, Sefa Yolanda. Sementara Rp250 juta sisanya diberikan kepada Syarif atas perintah Wa Ode.
Ketiga daerah yang diusulkan Fahd tersebut akhirnya masuk dalam daftar penerima DPID berdasarkan Undang-Undang No 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan No.25/PMK.07/2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




