Fahd El Fouz Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 11 Desember 2012 | 19:28 WIB
RH
FH
Penulis: Rizky Amelia/ Murizal Hamzah | Editor: FER
Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Dalam menyusun amar putusannya, Hakim mempertimbangkan yang meringankan yaitu Fahd menyesali perbuatan dan tidak menikmati hasil korupsi.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus putra penyanyi dangdut senior A Rafiq, Fahd El Fouz, bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar), Wa Ode Nurhayati, terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Fahd dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Selasa (11/12).

Dalam menyusun amar putusannya, Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Fahd menyesali perbuatannya dan tidak menikmati hasil korupsi.

Sementara hal memberatkan adalah Fahd dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Atas putusan hakim tersebut, Fahd menyatakan dirinya memang bersalah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

"Secara prinsip saya memang bersalah. Saya terima berapapun (vonis hakim). Tapi saya mau berkonsultasi dengan kuasa hukum saya. Menurut penasehat hukum, pikir-pikir Yang Mulia," kata Fahd.

Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Fahd mengetahui adanya alokasi DPID tahun anggaran 2011. Ia lantas mencari jalan untuk bisa berpartisipasi dalam DPID dengan menghubungi Haris. Fahd mengungkapkan keinginannya tersebut ke Haris dan meminta dikenalkan dengan anggota Banggar yang bisa memasukan tiga kabupaten tersebut sebagai penerima DPID.

Haris lantas menghubungi Achmad Syarif dari Wa Ode Nuhayati Center untuk memfasilitasi pertemuan antara Fahd dengan Wa Ode. Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Wa Ode, Syarif dan Haris di Restoran Pulau Dua Senayan. Wa Ode menyatakan kesanggupannya mengusahakan agar tiga kabupaten tersebut menerima DPID. Wa Ode menyarankan agar Fahd mengajukan proposal tiga daerah tersebut.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di DPR. Hadir dalam pertemuan tersebut, Fahd, Haris dan Wa Ode. Fahd menyampaikan keinginannya secara langsung, agar tiga kabupaten menerima DPID yang masing-masing bernilai Rp 40 miliar.

Wa Ode Nurhayati meminta uang komitmen Fahd menyiapkan dana sebesar lima hingga enam persen dari alokasi DPID yang akan diterima masing-masing daerah dan atas permintaan tersebut Fahd menyanggupinya.

Atas permintaan Wa Ode, Fahd mencari dana dengan meminjam dari pengusaha bernama Zamzami. Fahd meminta Zamzami menyiapkan proposal sekaligus uang Rp 7,3 miliar. Kepada Zamzami, Fahd menjanjikan akan menjadikan Zamzami sebagai pelaksana proyek DPID di kabupaten Aceh Besar dan Pidie Jaya. Zamzami menyetor uang senilai secara bertahap Rp 7,3 miliar melalui transfer dari 7 Oktober 2010 hingga 27 Oktober 2010.

Sementara untuk Kabupaten Bener Meriah, Fahd menghubungi Armaida yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum daerah tersebut. Armaida diminta menyiapkan Rp 5,6 miliar sekaligus proposal. Uang itu ditransfer ke rekening Fahd dari periode 18 Oktober 2010 hingga 22 Desember 2010.

Selanjutnya proposal tersebut diserahkan kepada Wa Ode melalui Haris. Dalam proposal tersebut, alokasi DPID yang diminta oleh Fahd adalah Rp50 miliar untuk kabupaten Aceh Besar, Rp226 miliar untuk Pidie Jaya dan Rp50 miliar untuk kabupaten Bener Meriah.

Fahd kemudian menyerahkan uang komitmen kepada Wa Ode melalui Haris. Fahd memberikan uang Rp 6 miliar kepada Haris melalui transfer ke Bank Mandiri dari 13 Oktober 2010 hingga 18 Oktober 2010. Haris hanya menyerahkan Rp 5,5 miliar dari Rp 6 miliar yang diserahkan Fahd. Haris pun tak memberikan sepenuhnya Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode, melainkan hanya Rp 5,2 miliar. Uang itu diserahkan kepada Wa Ode melalui sekretaris pribadinya, Sefa Yolanda. Sementara Rp 250 juta sisanya diberikan kepada Syarif atas perintah Wa Ode.

Ketiga daerah yang diusulkan Fahd tersebut akhirnya masuk dalam daftar penerima DPID berdasarkan Undang-Undang No.10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan No.25/PMK.07/2011.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon