KPK Beri Dendy Toleransi

Selasa, 18 Desember 2012 | 20:52 WIB
RN
B
Penulis: Rizky Amelia/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Tersangka kasus korupsi pengadaan kitab Alquran di Kementerian Agama Dendy Prasetya saat diperiksa di KPK, Jumat (24/8).
Tersangka kasus korupsi pengadaan kitab Alquran di Kementerian Agama Dendy Prasetya saat diperiksa di KPK, Jumat (24/8). (beritasatuTV)
KPK memberikan waktu hingga kondisi kesehatan kaki Dendy pulih.

Dendy Prasetya, tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kementerian Agama (Kemenag), masih tampak melenggang ke luar dari kantor KPK tanpa dijemput oleh mobil tahanan.

KPK memutuskan untuk belum menahan Dendy dengan alasan kesehatannya. Usai menjalani pemeriksaan, Dendy mengatakan penyidik KPK masih memberikan toleransi kepadanya untuk menjalani pengobatan.

"Alhamdulillah teman-teman KPK mungkin melihat kondisi saya. Jadi masih memberikan toleransi. Saya masih diberi waktu untuk pulang untuk melakukan  pengobatan," kata Dendy di kantor KPK, hari ini.

Ihwal batas waktu toleransi KPK, Dendy mengaku tidak tahu. Menurutnya, KPK akan memberikan waktu hingga kondisi kesehatan kakinya benar-benar pulih seperti sedia kala.

Ihwal materi pemeriksaan, Dendy enggan membeberkan secara mendetail. Dendy hanya mengatakan proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Dendy juga berharap proses pemeriksaan segera rampung.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya memang tidak ada rencana untuk menahan Dendy. KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Zulkarnaen dan Dendy. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.

Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendy Prasetya, Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.

KPK menyangkakan keduanya dengan  pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Zulkarnaen diduga telah mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.

ZD memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon