Tiga Pasangan Calon Gugat KPU Kota Bekasi

Kamis, 27 Desember 2012 | 11:29 WIB
MN
B
Penulis: Mikael Niman/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Ilustrasi Pilkada Kota Bekasi
Ilustrasi Pilkada Kota Bekasi (bekasikota.go.id)
Terkait dugaan kelalaian KPU Kota Bekasi dalam mengeluarkan surat keputusan.

Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, kemarin.

Gugatan ke PTUN ini terkait dugaan kelalaian KPU Kota Bekasi dalam mengeluarkan SK yang meloloskan salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam Pemilukada Kota Bekasi.
 
Ketiga pasangan yang menggugat adalah pasangan Sumiyati Mochtar Muhammad-Anim Imamuddin, pasangan Dadang Mulyadi-Lucky Hakim, serta pasangan Awing Asmawi-Andi Zabidi.
 
"Kami melakukan gugatan ke PTUN Bandung terkait keputusan KPU Kota Bekasi dalam mengeluarkan SK KPU No. 50 dan 51 tentang penetapan pasangan calon beberapa waktu lalu," ujar Koordinator Tim Advokasi Shalih Mangara Sitompul, kemarin.
 
Menurut Shalih, sebelum dikeluarkan SK KPU No. 50 dan 51 tersebut,  pasangan calon Rahmat Effendi mengisi formulir BB10 KWK KPU dengan data  tidak benar. "Hanya mencantumkan status perkawinan memiliki seorang istri sedangkan dalam catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Bekasi, memiliki istri lain yang tidak dicantumkan  dalam formulir tersebut," ujarnya.
 
Dengan demikian, sambung Shalih, KPU Kota Bekasi tidak melaksanakan  perintah UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan tersebut menyebutkan KPU wajib melakukan verifikasi terhadap pasangan calon dalam Pilkada seperti pencantuman ijazah, harta kekayaan, keluarga dan lainnya.
 
"KPU dianggap lalai dalam melakukan penetapan pasangan nomor urut 4 karena hanya mencantumkan satu nama istri. Sedangkan berdasarkan data, ada istri lain yang namanya tidak dicantumkan," imbuhnya.
 
Gugatan ini telah terdaftar di PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 128/G/2012/PTUN-Bdg tanggal 26 Desember 2012.
 
Ketua KPU Kota Bekasi Tubagus Hendy Irawan mengaku belum menerima  pemberitahuan terkait gugatan ini dari PTUN Bandung. "Sah-sah saja mereka melakukan gugatan terkait Pilkada ini. Kami akan mengikuti proses  persidangan dan kami juga telah menyiapkan tim kuasa hukum," katanya.
 
Sementara itu, pengacara Rahmat Effendi, Naupal Al Rasyid, mengatakan bahwa  dalam formulir BB10 KWK KPU memang disyaratkan untuk mengisi nama istri  (satu orang) tapi bukan mengisi nama istri-istri (lebih dari satu  orang).

"Pak Rahmat Effendi sudah mengisi dengan benar sesuai dengan  ketentuan KPU. Dalam formulir tersebut disebutkan nama istri bukan  istri-istri, sehingga tidak ada pelanggaran dalam hal ini," imbuh Naupal  beberapa waktu lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon