Kasus Ahmadiyah harus dibawa ke pengadilan

Senin, 7 Februari 2011 | 15:51 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono | Editor: B1

"…supaya tidak ada anggapan seolah-olah tindakan kelompok mayoritas terhadap orang yang dianggap sesat jalan sebagai sesusatu yang mulia…"

Penasihat Komnas HAM, Jimly Ashidiqly menilai jalur tepat untuk menyelesaikan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jemaah Ahmadiyah adalah pengadilan.
 
"Saya usulkan agar konflik [Ahmadiyah] ini cepat selesai. Harus dipindahkan konflik dari lapangan ke ruang sidang. Kita selesaikan secara beradab di pengadillan. Biarkan hakim dan pengadilan yang menilai," kata Jimly di Kantor Komnas HAM Jakarta, menanggapi kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Pandeglang, Banten, Minggu kemarin.
 
Jimly menilai, selama ini pemerintah tidak tegas terhadap kasus Ahmadiyah dan cenderung mempersoalkan kata-kata di peraturan, SKB, undang- undang dan sebagainya, tapi tidak melihat masalah Ahmadiyah secara menyeluruh.

"Kita harus bawa kasus ini [ke pengadilan] untuk memastikan bahwa sistem hukum  memang berjalan. Dari situ kita bisa berikan pendidikan hukum dan politik, supaya tidak ada anggapan seolah-olah tindakan kelompok mayoritas terhadap orang yang dianggap sesat jalan sebagai sesusatu yang mulia," katanya.

"Tuhan saja tidak  meniadakan setan  karena itu kita pun kenapa menghabiskan waktu untuk meniadakan setan, toh setan ada di dalam diri kita masing- masing," tambahnya.

Pelanggaran serius
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasih menilai kasus kekerasan terhadap jamaah AHmadiyah di Pandeglang, sebagai pelanggaran HAM serius. Pelanggaran itu terjadi pada hak-hak warga negara yang tidak beoleh dikurangi dalam situasi apa pun; hak hidup, beribadah, berkumpul, mendapatkan rasa aman, diskriminasi dan lain sebagainya.

Dia karena itu meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil langkah cepat dan tepat untuk mengatasi kasus kekerasan itu. Ifdhal juga meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dan menindak tegas pelaku kekerasan dan segera mengajukannya ke pengadilan.

"Jangan sampai kasus seperti di Makasar, Sukabumi, Bogor yang tidak ada proses hukumnya terjadi lagi. Jangan juga Presiden SBY hanya menyatakan prihatin saja, harus ada langkah konkrit," katanya.

"Kami juga minta kepada menteri agama bisa mengayomi warga yang berbeda keyakinan, karena tugasnya adalah menjamin kebebasan warga untuk meyakini keyakinan apa pun. Tidak ada kewajiban negara untuk intervensi keyakinan warganya, bukan otoritas negara juga untuk menilai keyakinan itu sesat atau tidak," tambahnya.

Refisi UU PNPS
Berbicara di tempat yang sama, Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah mencatat kasus kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Banten kemarin sebagai puncak dari 342 kasus kekerasan terhadap komunitas ini sejak tahun 2007. Dia menilai, masih sering terjadinya kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah disebabkan oleh masih belum seriusnya pemerintah dan penyelenggara negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk penegakan HAM.

Untuk mencegah kekerasan itu agar tidak terulang, Yuni karena itu meminta pemerintah untuk segera membatalkan SKB 3 menteri. Menurutnya, keberadaan SKB tersebut telah bertentangan dengan amanah konstitusi.
 
"Kami juga minta DPR untuk segera melakukan peninjauan ulang atas UU No.1/PPNPS/1965 tentang pencegahan penodaan agama karena itu adalah sumber diskriminasi, siapapun yang menodai agama layak diperlakukan seenaknya, ini telah menjadi pembenar," katanya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon