Kejagung Ajukan Pencegahan Suwir Laut
Jumat, 18 Januari 2013 | 17:26 WIB
Upaya pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan membayar denda pajak sebesar Rp2,5 triliun sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengatakan pihaknya mengajukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas terpidana kasus Mantan Manajer Pajak Asian Agri Group (AAG) Suwir Laut.
"Jadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus sudah mengajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI lalu ke saya (Jampidum) baru kemudian diteruskan ke Jamintel," kata Mahfud, di Jakarta, Jumat (18/1).
Menurutnya, upaya pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan membayar denda pajak sebesar Rp2,5 triliun sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
"Supaya jangan lari dan komitmen membayar denda. Dia memiliki waktu untuk melunasi kewajibannya selama setahun," jelasnya.
Sementara untuk dua berkas tersangka lainnya yakni Linda Rahardja dan Eddy Lukas belum diserahkan lagi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak ke Kejaksaan Agung (Kejagung) padahal jaksa telah memberi petunjuk pada tahun 2011.
"Ada 10 tersangka dalam perkara tersebut, tapi karena pertimbangan teknis maka diputuskan perkara Suwir Laut diprioritaskan," jelasnya.
Sementara, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemkumham belum memberi konfirmasi mengenai upaya pencegahan tersebut. Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Djoni Muhammad ketika dikonfirmasi mengaku sedang rapat.
Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengatakan pihaknya mengajukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas terpidana kasus Mantan Manajer Pajak Asian Agri Group (AAG) Suwir Laut.
"Jadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus sudah mengajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI lalu ke saya (Jampidum) baru kemudian diteruskan ke Jamintel," kata Mahfud, di Jakarta, Jumat (18/1).
Menurutnya, upaya pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan membayar denda pajak sebesar Rp2,5 triliun sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
"Supaya jangan lari dan komitmen membayar denda. Dia memiliki waktu untuk melunasi kewajibannya selama setahun," jelasnya.
Sementara untuk dua berkas tersangka lainnya yakni Linda Rahardja dan Eddy Lukas belum diserahkan lagi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak ke Kejaksaan Agung (Kejagung) padahal jaksa telah memberi petunjuk pada tahun 2011.
"Ada 10 tersangka dalam perkara tersebut, tapi karena pertimbangan teknis maka diputuskan perkara Suwir Laut diprioritaskan," jelasnya.
Sementara, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemkumham belum memberi konfirmasi mengenai upaya pencegahan tersebut. Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Djoni Muhammad ketika dikonfirmasi mengaku sedang rapat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




