KPK: Dugaan Kebocoran Dokumen Ganggu Penanganan Kasus
Selasa, 12 Februari 2013 | 09:37 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengakui bahwa dugaan kebocoran dokumen rahasia, yaitu draft usulan surat perintah penyidikan (sprindik), mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antikorupsi tersebut.
Hal tersebut, menurut Zulkarnain, dikarenakan membutuhkan waktu untuk pendalamaan dugaan kebocoran. Sehingga, akan berpengaruh terhadap proses penanganan kasus itu sendiri.
"Jelas jika dikatakan terganggu bisa juga. Sebab, ini (penelitian kebocoran) kan bisa tidak dilakukan. Tetapi, harus dilakukan," kata Zulkarnain ketika dihubungi, Selasa (12/2).
Seperti diketahui, kabar KPK telah menetapkan Anas tersangka dalam kasus Hambalang marak berhembus pekan lalu.
Ketika dikonfirmasi, Ketua KPK, Abraham Samad membantah kabar tersebut. Walaupun, memastikan bahwa lima Pimpinan KPK sudah sepakat perihal Anas. Dan hanya tinggal menunggu tanda tangan dari beberapa Pimpinan KPK.
Hingga, pada Sabtu (9/2) beredar foto surat yang diduga sprindik untuk Anas Urbaningrum.
Dalam sprindik tersebut tertulis Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dijerat dengan pasal penyuapan, yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Tetapi, sayangnya dalam surat tersebut hanya ditandatangani oleh tiga Pimpinan KPK saja, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sehingga, kurang tanda tangan dari dua pimpinan lainnya, yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
Menyikapi tersebarnya dokumen yang dianggap rahasia tersebut, KPK melakukan pemeriksaan internal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




