Respons Menkumham soal Proses Pembebasan Bersyarat Umar Patek

Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:58 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Menkumham Yasonna H Laoly usai acara Kick Off Dialog Publik RKUHP di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022
Menkumham Yasonna H Laoly usai acara Kick Off Dialog Publik RKUHP di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022 (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan respons terkait kabar soal proses pembebasan bersyarat terpidana Bom Bali I, Umar Patek. Diungkapkan, pihaknya masih memerlukan satu surat rekomendasi lagi.

"Kita masih menunggu sebuah surat lagi," ujar Yasonna usai acara Kick Off Dialog Publik RKUHP di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Hanya saja, Yasonna tidak mengungkapkan institusi mana yang akan memberikan surat rekomendasi itu. Dia hanya menekankan, instansi dimaksud adalah yang berada di dalam negeri.

Terkait hal itu, dia juga menyampaikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah menyampaikan rekomendasi. Namun demikian, dia menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari publik soal pembebasan Umar Patek.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon