ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengacara Ungkap Ismail Bolong Sudah Jadi Tersangka

Rabu, 7 Desember 2022 | 14:57 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri.
Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri. (Mabes Polri)

Dia juga menjelaskan Ismail Bolong dijerat pasal berlapis yakni Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

"Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB, (yakni) Pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," pungkas Johannes.

Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ismail Bolong di kasus tambang ilegal di Kaltim. Hanya saja, Pipit masih belum mau mengungkapkan hasil gelar perkara terhadap Ismail Bolong, yakni apakah ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.

"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta rekan-rekan wartawan agar bersabar. Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik," kata Brigjen Pipit Rismanto, saat dihubungi, Jumat (02/12/2022).

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon