ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Diwarnai Kericuhan

Senin, 5 Juni 2023 | 23:22 WIB
VR
FS
Penulis: Vadhel Andika Raksayudha | Editor: FFS
Kericuhan mewarnai sidang lanjutan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni di PN Cianjur, Senin, 5 Juni 2023. 
Kericuhan mewarnai sidang lanjutan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni di PN Cianjur, Senin, 5 Juni 2023.  (Beritasatu.com/Vadhel Andika)

Cianjur, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, gelar sidang lanjutan kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman, Senin, (5/6/2023).

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur ini berlangsung ricuh. Kericuhan berawal ketika tim kuasa hukum terdakwa Sugeng Guruh hendak walk out dari persidangan.

Untuk mengamankan sidang, pihak Polres Cianjur pun menurunkan pasukan pengendali massa dari Satuan Samapta Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

Kericuhan berawal saat hakim Muhammad Iman yang memimpin sidang menetapkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Hal ini mengingat majelis hakim merasa telah cukup mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.

Namun, Michel Stanly Kosasih, kuasa hukum terdakwa Sugeng dari Kantor Hukum Kamarudin Simanjuntak merasa keberatan karena saksi yang dimintanya tidak dihadirkan.

"Yang kami minta dari awal itu faktanya saksi Kompol D itu kami minta dihadirkan, bahkan kami sudah menyurati kepada majelis hakim hari ini ada 19 institusi terkait permintaan kami ini sudah kami mintakan," ujarnya.

Ia menambahkan, saksi Kompol D ini sangat penting untuk tim kuasa hukum terdakwa Sugeng karena menyangkut barang bukti. Bahkan menurutnya, hingga sampai saat ini pihak jaksa maupun hakim tidak bisa menghadirkan Kompol D di setiap persidangan, walau namanya selalu disebut dalam setiap sidang.

"Permintaan kami sangat sederhana, demi keadilan menjelang 20 hari putusan, kami membantu majelis hakim sebelum dia memberikan putusan ya, putuskanlah seadil-adilnya berdasarkan keadilan yang nyata, makanya panggil (saksi Kompol D) saksi ini, kenapa tidak bisa dihadirkan karena ini saksi penting," kata Stanly.

Namun, permohonan kuasa hukum tersebut ditolak jaksa penuntut umum. Ade Suganda, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur menilai kesaksian dari para saksi yang sudah dihadirkan dianggap cukup.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Jaktim Jadi Tersangka

Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Jaktim Jadi Tersangka

JAKARTA
Polisi Tangkap Pengemudi Pajero yang Tabrak Lari di Jaktim

Polisi Tangkap Pengemudi Pajero yang Tabrak Lari di Jaktim

JAKARTA
Kronologi Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Tabrak Sejumlah Kendaraan

Kronologi Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Tabrak Sejumlah Kendaraan

JAKARTA
Tabrak Lari di Jakbar Tewaskan 2 Remaja, Mobil Pelaku Disambar Kereta

Tabrak Lari di Jakbar Tewaskan 2 Remaja, Mobil Pelaku Disambar Kereta

JAKARTA
Kasus Lama Muncul Lagi, Nadya Almira Bantah Jadi Pelaku Tabrak Lari

Kasus Lama Muncul Lagi, Nadya Almira Bantah Jadi Pelaku Tabrak Lari

LIFESTYLE
Artis Nadya Almira Diduga Ogah Tanggung Jawab setelah Tabrak Pemotor

Artis Nadya Almira Diduga Ogah Tanggung Jawab setelah Tabrak Pemotor

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon