Polres Cianjur Ringkus 2 Wanita Sindikat Perdagangan Orang
Rabu, 7 Juni 2023 | 07:31 WIB
Cianjur, Beritasatu.com - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang terjadi di wilayah Cianjur. Dua orang wanita yang menjadi bagian dari sindikat perdaganan orang diringkus Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari kuasa hukum seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang bekerja di Suriah yang menjadi korban TPPO.
Sebelumnya korban RA mengirimkan video meminta bantuan untuk pulang kembali ke Indonesia. Namun dalam video tersebut korban menuturkan majikannya meminta uang tebusan sebesar Rp 120 juta. Video RA tersebut viral di media sosial.
"Awalnya salah satu pekerja migran Indonesia yang berada di Suriah, yang kemudian mengirimkan video dan videonya viral di tanah air, yaitu PMI atas nama RA, kebetulan yang bersangkutan adalah warga Cianjur, ia memvideokan dirinya sendiri dan meminta kembali ke tanah air," ujarnya
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua wanita sebagai tersangka, yakni LH dan YL yang merupakan warga Cianjur. Kedua wanita tersebut bertugas untuk mencari calon PMI hingga mengurus keberangkatan.
Sementara pelaku lainnya berinisial FH yang bertugas mencari majikan di Suriah hingga saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.
"Untuk satu orang yang masih DPO saat ini berada di Suriah. Tersangka tersebut berinisial FH yang merupakan warga negara Indonesia. Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi, apakah yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Karena FH ini sudah menetap di Suriah selama 5 tahun." Jelas Aszhari.
Aszhari menambahkan, kronologi kejadian tersebut berawal pada November 2022 lalu. Saat itu, korban RA meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH. Kemudian tersangka LH menanyakan kepada temannya yakni tersangka YL. Dan tersangka YL ini menyampaikan bahwa pada saat itu tidak ada pengiriman PMI ke Saudi.
Tersangka YL kemudian menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah. FH menyampaikan ada majikan di Suriah yang membutuhkan PMI dengan gaji sebesar Rp 10 juta dan fee sebesar Rp 7 juta.
Dengan tawaran tersebut korban pun tergiur. Korban kemudian berangkat secara ilegal oleh para pelaku.
"Korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata, kemudian paspornya pun juga paspor kunjungan, dan tiket serta medical check up," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




