Polri Sosialisasikan Hukum Pengelolaan Aset Negara di Dieng
Senin, 7 Februari 2022 | 22:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Polri bersama PT Geo Dipa Energi (Persero) melakukan pembahasan dalam upaya pendampingan pelaksanaan sosialisasi hukum pengelolaan aset negara di Dieng dan Patuha.
"Kehadiran aparat hukum negara itu bukan untuk melakukan intimidasi demi kepentingan perusahaan semata-mata, tetapi memang dilakukan untuk menjaga aset-aset milik negara dan Program Strategis Nasional (PSN) demi kesejahteraan masyarakat," ujar Plt Direktur Utama Geo Dipa Riki Firmandha Ibrahim, dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Polri dan Kejaksaan Agung layak untuk memastikan Geo Dipa tidak "dipelintir" oleh siapa pun termasuk lembaga swadaya masyarakat. Geo Dipa bersama Polri dan Kejaksaan Agung serta pemerintah daerah wajib menjaga aset-aset tersebut.
"Hal seperti ini harus pula dilakukan oleh pengembang energi terbarukan geothermal lainnya dan belum banyak pengembang energi terbarukan geothermal yang melakukan sosialisasi secara konsisten," ujarnya.
Baca Juga: Terapkan Operational Excellence, Geo Dipa Raih Pembiayaan Multilateral Bank
Geo Dipa telah memiliki memorandum of understanding (MoU) dengan Polri dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung mengenai Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Lingkungan Operasi Geo Dipa sejak 2016.
Koordinasi perpanjangan MoU dan penerbitan perjanjian kerja sama, kata dia, dilakukan untuk memastikan pelaksanaan operasi Geo Dipa sesuai peraturan hukum yang berlaku, terutama dalam menjalankan Proyek Strategi Nasional atas penugasan pemerintah kepada GeoDipa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




