ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Bacakan Tuntutan Munarman Berdasarkan Dakwaan Kedua

Senin, 14 Maret 2022 | 18:01 WIB
MN
CP
Penulis: Mikael Niman | Editor: PAAT
Antrean pengunjung memasuki pintu gerbang PN Jaktim? saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan terhadap terdakwa Munarman, Senin, 14 Maret 2022.
Antrean pengunjung memasuki pintu gerbang PN Jaktim? saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan terhadap terdakwa Munarman, Senin, 14 Maret 2022. (BeritaSatu/Mikael Niman)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Munarman sesuai dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan hukuman delapan tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Munarman tidak memiliki nilai pembenar dan pemaaf‎ yang dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukumannya.

"Selama pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf dari terdakwa," kata jaksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Munarman Sebut Jaksa Tak Serius Tangani Kasusnya

Jaksa menambahkan sudah seharusnya terdakwa Munarman dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, menurut jaksa, ada hal yang meringankan, yaitu Munarman‎ merupakan tulang punggung keluarga. Selain dakwaan kedua Pasal 15 UU 5/2018, Munarman juga didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu Pasal 14 dan dakwaan alternatif ketiga Pasal 13 UU 5/2018.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Munarman Jadi Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Kasus Pemerasan

Munarman Jadi Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Kasus Pemerasan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon