Jaksa Bacakan Tuntutan Munarman Berdasarkan Dakwaan Kedua
Senin, 14 Maret 2022 | 18:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Munarman sesuai dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan hukuman delapan tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Munarman tidak memiliki nilai pembenar dan pemaaf yang dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukumannya.
"Selama pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf dari terdakwa," kata jaksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Munarman Sebut Jaksa Tak Serius Tangani Kasusnya
Jaksa menambahkan sudah seharusnya terdakwa Munarman dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.
Meski begitu, menurut jaksa, ada hal yang meringankan, yaitu Munarman merupakan tulang punggung keluarga. Selain dakwaan kedua Pasal 15 UU 5/2018, Munarman juga didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu Pasal 14 dan dakwaan alternatif ketiga Pasal 13 UU 5/2018.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




