ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemkot Surabaya Gerak Cepat Cegah Penyebaran PMK pada Hewan

Rabu, 18 Mei 2022 | 21:11 WIB
FH
CP
Penulis: Fredericus Hardiyanto | Editor: PAAT
Rumah pemotongan hewan di Surabaya.
Rumah pemotongan hewan di Surabaya. (B1/Fredericus Hardiyanto)

Surabaya, Beritasatu.com - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya bergerak cepat melakukan pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang ditemukan pada hewan ternak di wilayah Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep. Langkah pencegahan itu dilakukan dengan menerjunkan satgas PMK untuk mengawasi hewan ternak.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan ketika sudah ada wilayah yang dinyatakan suspek PMK, maka yang harus dilakukan adalah penguatan monitoring lalu lintas ternak sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No 403/ KPTS/ PK.300/ M/05/2022.

Untuk memasifkan upaya pencegahan tersebut, pihaknya akan menerjunkan satgas PMK dan berkoordinasi dengan masing-masing lurah dan camat serta perguruan tinggi di Surabaya.

Baca Juga: Karantina Pertanian Surabaya Tolak Transit Sapi Asal Kupang

ADVERTISEMENT

"Jadi, bukan hanya DKPP saja yang bergerak, tetapi kami juga perlu support dengan camat dan lurah untuk mengawasi arus keluar masuk ternak di wilayahnya dan mengantisipasi menjelang perayaan Hari Raya Iduladha. Kami juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang kedokteran hewan," kata Antiek, Rabu (18/5/2022).

Untuk mengantisipasi penularan virus PMK pada hewan ternak bukan hanya melalui sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, tetapi juga melalui masjid, tempat jagal dan peternak hewan. Sosialisasi itu nantinya dilakukan setiap hari oleh DKPP Surabaya dengan menerjunkan delapan regu ke peternak dan memastikan kepada masyarakat bahwa virus PMK aman bagi manusia.

"Delapan regu itu nanti akan turun melakukan identifikasi, memberikan vitamin untuk hewan ternak yang sehat dan memberikan obat ke hewan ternak yang sakit. Virus ini aman dan tidak menular ke manusia, akan tetapi harus tetap dijaga dan waspada, karena penularan bisa terjadi melalui manusia ke hewan ternak," ujar Antiek.

Sementara itu, terkait dengan kedatangan hewan ternak dari luar kota ke dalam wilayah Surabaya, Antiek menegaskan, setiap hewan ternak harus dilengkapi dengan surat resmi dari Veteriner daerah asal. Hal itu berlaku juga bagi pedagang hewan kurban yang nantinya akan menjual hewan ternak di Kota Pahlawan saat menjelang Hari Raya Iduladha.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Perketat Pengawasan Kripto, Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP

Purbaya Perketat Pengawasan Kripto, Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP

EKONOMI
Wabah PMK dan LSD, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Wabah PMK dan LSD, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon