Purbaya Perketat Pengawasan Kripto, Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP
Selasa, 6 Januari 2026 | 15:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital di Indonesia. Melalui kebijakan terbaru, para penyedia jasa aset kripto (PJAK) atau exchanger diwajibkan melaporkan informasi keuangan serta transaksi pengguna secara rutin kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 47 Tahun 2024. Beleid ini diundangkan pada 31 Desember 2025 sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya aset kripto.
Dalam Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 PMK 108 Tahun 2025 disebutkan, transaksi transfer aset kripto yang termasuk dalam kategori transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan adalah transaksi pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi US$ 50.000.
“Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional,” bunyi Pasal 41 ayat (1) PMK 108 Tahun 2025, dikutip Selasa (6/1/2026).
Selain transaksi, PJAK juga diwajibkan melaporkan penggunaan aset kripto oleh pengguna orang pribadi maupun entitas kepada DJP Kementerian Keuangan. Data yang disampaikan mencakup nilai pasar aset kripto serta saldo mata uang fiat atau uang tunai yang tersimpan di akun pengguna pada akhir periode pelaporan.
Dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, PJAK harus menyusun laporan yang memuat identitas lengkap pengguna aset kripto. Informasi tersebut antara lain meliputi nama lengkap, alamat terkini di Indonesia, alamat dan negara domisili di luar Indonesia jika ada, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, tempat dan tanggal lahir bagi pengguna orang pribadi, status validasi self-certification, serta identitas pengendali entitas yang berdomisili di Indonesia.
Pelaporan informasi aset kripto relevan dilakukan secara otomatis dan mencakup data transaksi selama periode 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun sebelum pelaporan. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 2027 untuk data transaksi tahun 2026.
PMK 108 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan dua hari kemudian. Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 70/PMK.03/2017 beserta seluruh perubahannya, termasuk PMK Nomor 47 Tahun 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




