ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisaris Panin Investment Suap Pejabat Pajak Sin$ 500.000

Rabu, 9 November 2022 | 23:35 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Tersangka kuasa wajib pajak PT Bank Panin Tbk serta Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati (kanan) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2022). 
Tersangka kuasa wajib pajak PT Bank Panin Tbk serta Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati (kanan) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2022).  (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/hp)

Pada 13 Desember 2017, tim pemeriksa pajak yang dibentuk Angin melakukan pemeriksaan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926,26 miliar. Atas hasil temuan sementara tersebut Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin Marlina Gunawan memberikan tanggapan, tetapi tim pemeriksa pajak tidak menyetujui tanggapan tersebut.

Marlina lalu menyampaikan temuan tersebut kepada Veronika yang kemudian membuat surat kuasa sendiri pada 8 Juni 2018 untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak. Padahal, Veronika bukan pegawai Bank Panin.

Pada Juni 2018, Veronika lalu menemui tim pemeriksa pajak dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin menjadi sekitar Rp 300 miliar dan akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.

Atas permintaan tersebut, Febrian lalu membuat perhitungan yang sudah disesuaikan sehingga didapat angka sekitar Rp 300 miliar dan dilaporkan ke Dadan dan selanjutnya Dadan melaporkan ke Angin Prayitno, Angin pun menyetujuinya.

ADVERTISEMENT

Tim pemeriksa pajak lalu menyesuaikan hasil pemeriksaan menjadi Rp 303,615 miliar yang tertuang dalam Kepala Biro Administrasi Keuangan pada 13 Agustus 2018, namun fee belum kunjung diberikan oleh Veronika.

Barulah pada 15 Oktober 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Veronika memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar Sin$ 500.000 dari komitmen Rp 25 miliar yang dijanjikan.

Selanjutnya Wawan Ridwan menyerahkan seluruh uang fee tersebut kepada Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani, dan Angin tidak mempermasalahnnya kekurangan fee.

Atas perbuatannya Veronika Lindawati diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon