ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisaris Panin Investment Suap Pejabat Pajak Sin$ 500.000

Rabu, 9 November 2022 | 23:35 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Tersangka kuasa wajib pajak PT Bank Panin Tbk serta Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati (kanan) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2022). 
Tersangka kuasa wajib pajak PT Bank Panin Tbk serta Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati (kanan) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2022).  (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/hp)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Suap sebesar Sin$ 500.000 itu diberikan Veronika agar Angin Prayitno aji dan tim pemeriksa pajak merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin.

"Terdakwa Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment sebagai kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) memberi uang seluruhnya sebesar 500.000 dolar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Jaksa KPK, Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mau untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin.

Dalam dakwaan disebutkan, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak.

ADVERTISEMENT

Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Pada Desember 2017, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian membuat analisis risiko wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Dari analisis risiko, didapat potensi pajak 2016 adalah sebesar Rp 81,653 miliar. Kemudian, Angin menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai supervisor, Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon