Dipermudah! Syarat Subsidi Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik Cukup KTP
Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk subsidi motor listrik berbasis baterai. Hal ini ditandai terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Kini, untuk mendapat potongan Rp 7 juta pembelian motor listrik cukup dengan membawa KTP.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia lebih bersih. Hal ini akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas, daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan subsidi motor listrik diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. "Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas menperin.
Sementara pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 lebih ketat. Pada Pasal 3 aturan itu, program bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu, yakni penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere (VA).
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. "Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan," tutur Agus.
Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian motor listrik, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Rusia Buka Peluang Kerja Sama Antariksa dengan ASEAN
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Gelar Gladi Resik Sambut Jenazah Mayor Zulmi di Rumah Duka




