ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jangan Sampai Tertukar, Ini Bedanya Bawaslu dan Panwaslu Beserta Tugasnya!

Rabu, 24 Mei 2023 | 20:35 WIB
JY
KL
Penulis: Justin Yumico | Editor: KL
Suasana jalan MH Thamrin, sekitar Gedung Bawasl, Kamis, 23 Mei 2019.
Suasana jalan MH Thamrin, sekitar Gedung Bawasl, Kamis, 23 Mei 2019. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta, Beritasatu.com - Bawaslu dan Panwaslu merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun apa perbedaan Bawaslu dan Panwaslu?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu karena kedua lembaga ini menjadi satu kesatuan untuk melakukan pengawasan serta penanggung jawaban penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Simak dibawah ini bedanya Bawaslu dan Panwaslu!

Pengertian Bawaslu
Bawaslu adalah sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengawal jalannya pemilihan umum di Indonesia. Fungsi utama Bawaslu adalah menjaga dan melindungi proses demokrasi serta memastikan penyelenggaraan pemilihan yang jujur, adil, dan berkualitas.

Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

Jumlah anggota Bawaslu sebanyak lima orang yang terdiri dari:

  1. Ketua/anggota Divisi SDM atau Organisasi
  2. Anggota Divisi Penindakan
  3. Anggota Divisi Pengawasan dan Sosialisasi
  4. Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa
  5. Anggota Divisi Hukum

Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik sehingga bersifat independen. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu.

Tugas Bawaslu
Tugas utama Bawaslu adalah mengawasi dan memastikan adanya pelaksanaan Pemilu yang adil, jujur, dan bersih. Berikut adalah beberapa tugas Bawaslu:

  • Pengawasan Kampanye

Bawaslu bertugas memantau dan mengawasi kegiatan kampanye peserta pemilihan umum, termasuk memeriksa ketaatan peserta kampanye terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.

  • Pengawasan Penyelenggara Pemilu

Badan ini melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mereka memastikan bahwa penyelenggara Pemilu menjalankan tugas mereka sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

  • Pengawasan Penggunaan Dana Kampanye

Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye oleh peserta Pemilu. Mereka memeriksa laporan penggunaan dana kampanye dan memastikan tidak adanya pelanggaran atau penyalahgunaan dana.

  • Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran Pemilu. Mereka dapat menerima laporan pelanggaran, melakukan penyelidikan, dan memberikan sanksi kepada pelanggar berdasarkan aturan yang berlaku.

  • Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu bertugas menyelesaikan sengketa pemilu yang diajukan oleh peserta Pemilu. Mereka mendengarkan argumen dan bukti dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa, kemudian memutuskan hasilnya berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku.

  • Pendidikan Pemilih

Tugas terakhir Bawaslu adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Pemilu, hak pilih, dan proses pemilihan umum. Mereka berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan menyebarkan pemahaman mengenai demokrasi.

Tugas-tugas tersebut menjadikan Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan Pemilu berlangsung dengan integritas, transparansi, dan keadilan.

Pengertian Panwaslu
Panwaslu merupakan panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi aktivitas pemilihan umum dalam skala kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.

Tugas Panwaslu
Tugas utama Panwaslu adalah mengawasi jalannya Pemilu di tingkat daerah, seperti kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Berikut adalah beberapa tugas Panwaslu:

  • Pengawasan Kampanye

Panwaslu bertugas mengawasi dan memastikan kegiatan kampanye peserta pemilihan umum di wilayahnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka memeriksa iklan kampanye, distribusi bahan kampanye, dan kegiatan kampanye lainnya untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.

  • Pengawasan Penyelenggara Pemilu

Panwaslu mengawasi dan memantau kerja KPU dan Badan Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Mereka memastikan bahwa penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

  • Pengawasan Daftar Pemilih

Panwaslu juga bertugas memeriksa dan memastikan keakuratan dan keabsahan daftar pemilih di wilayahnya. Mereka memeriksa pemutakhiran data pemilih, pemverifikasian daftar pemilih, dan proses pendaftaran pemilih untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penyusunan daftar pemilih.

  • Penanganan Pelanggaran Pemilu

Panwaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran Pemilu di wilayahnya. Mereka menerima laporan pelanggaran, melakukan penyelidikan, dan memberikan rekomendasi atau sanksi terkait pelanggaran tersebut.

  • Pendidikan Pemilih

Panwaslu juga bertugas memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemilihan umum dan pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi. Mereka melakukan kegiatan penyuluhan dan kampanye untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak pilih dan pentingnya pemilihan yang bersih dan adil.

Tugas Panwaslu sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan pemilihan umum di tingkat lokal. Mereka berperan sebagai pengawas independen yang memastikan proses Pemilu berjalan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Bawaslu dan Panwaslu merupakan dua lembaga yang berhubungan sehingga peran dan tugas mereka saling berkesinambungan. Keduanya saling melengkapi satu sama lain demi menciptakan Pemilu yang bersih dan transparan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

NASIONAL
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

NASIONAL
205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

NASIONAL
Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

NASIONAL
Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

NUSANTARA
KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT