ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, Prabowo: Alhamdulillah

Senin, 23 Oktober 2023 | 15:02 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Prabowo di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.
Prabowo di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023. (Antara Foto/Galih Pradipta)

Jakarta, Beritasatu.com - Bakal calon presiden (capres) yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto merasa bersyukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden.

"Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun, sejuk, damai," kata Prabowo di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Prabowo juga menyatakan keheranannya atas gugatan yang mempertanyakan usia calon presiden dan wakil presiden, mulai dari terlalu muda hingga terlalu tua.

ADVERTISEMENT

"Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?" tambah Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menekankan pentingnya berjalannya demokrasi dengan baik dan membiarkan rakyat memilih calon terbaik.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara uji materi soal ketentuan batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Para pemohon dalam perkara 102/PUU-XXI/2023, yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi "berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan menambahkan "tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu".

Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni hakim konstitusi Suhartoyo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tiba di Cilacap, Prabowo Langsung Tinjau TPST Banyumas

Tiba di Cilacap, Prabowo Langsung Tinjau TPST Banyumas

NASIONAL
Kejutan Reshuffle Prabowo: Jumhur Hidayat Masuk, Dudung Siap Aksi

Kejutan Reshuffle Prabowo: Jumhur Hidayat Masuk, Dudung Siap Aksi

MULTIMEDIA
Rosan hingga Dirut Pindad Menghadap Prabowo, Bahas Apa?

Rosan hingga Dirut Pindad Menghadap Prabowo, Bahas Apa?

NASIONAL
Analis Soroti Langkah Cepat Prabowo Jelang ke Rusia

Analis Soroti Langkah Cepat Prabowo Jelang ke Rusia

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: Korupsi Energi Terbongkar hingga Teror Aktivis

Politik-Hukum Terkini: Korupsi Energi Terbongkar hingga Teror Aktivis

NASIONAL
Curhat Jadi Korban AI, Prabowo: Saya Jago Nyanyi di YouTube

Curhat Jadi Korban AI, Prabowo: Saya Jago Nyanyi di YouTube

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon