ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Yusril: Hak Angket Tidak Akan Berujung pada Pemakzulan Presiden

Senin, 26 Februari 2024 | 22:20 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Fakhruddin | Editor: DIN
Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak angket yang diusulkan sejumlah pihak terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak bisa ditujukan ke KPU dan Bawaslu, Senin, 26 Februrari 2024.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak angket yang diusulkan sejumlah pihak terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak bisa ditujukan ke KPU dan Bawaslu, Senin, 26 Februrari 2024. (Tangkapan Layar/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak angket yang diusulkan sejumlah pihak terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak akan mengarah ke pemakzulan presiden. Menurut Yusril, pemakzulan presiden hanya akan menimbulkan kegaduhan.

"Saya sependapat dengan Prof Mahfud bahwa sebenernya tidak dimaksudkan hak angket ini untuk pemakzulan presiden yang hanya akan menimbulkan kegaduhan," kata Yusril, dalam program "Bersatu Kawal Pemilu" di BTV, Senin (26/2/2024).

Menurut Yusril, kalau dilakukan hak angket ini dan mengarah ke pemakzulan presiden, belum tentu juga akan mendapatkan dukungan dari DPR dan juga akan dihadapkan pada masalah waktu.

ADVERTISEMENT

Belum lagi, kata Yusril, proses penyidikan dalam hak angket DPR membutuhkan waktu yang lama. Sementara masa jabatan presiden dan wakil presiden sekarang berakhir pada 20 Oktober 2024. "Karena masa jabatan Presiden Jokowi itu akan berakhir pada 20 oktober 2024. Kalau ada angket yang berujung pada pemakzulan bisa memakan waktu lebih dari setahun," kata Yusril.

Pembentukan hak angket tersebut, kata Yusril, juga harus mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota DPR RI. Hasil dari hak angket, kata dia, berupa rekomendasi DPR dan tidak bisa menggugurkan hasil pemilu.

"Bisa aja DPR melakukan penyelidikan terhadap hal ini asal didukung oleh mayoritas anggota DPR dan tentu akan panjang proses angket itu. Dan apapun hasilnya nanti, itu kan berupa rekomendasi dari DPR, tetapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," jelas Yusril.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPRD Simpulkan Walkot Salatiga Melanggar UU, Minta Ubah Gaya Memimpin

DPRD Simpulkan Walkot Salatiga Melanggar UU, Minta Ubah Gaya Memimpin

JAWA TENGAH
Dasco Hormati Hak Angket DPRD Pati Soal Bupati Sudewo

Dasco Hormati Hak Angket DPRD Pati Soal Bupati Sudewo

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon