DPR Usulkan Peraturan Mencoblos di Luar Daerah Asal
Jumat, 14 Desember 2018 | 12:21 WIB
Jakarta - Komisi II DPR RI mengusulkan KPU agar memberi hak pilih pada presiden, wakil presiden, dan anggota DPR tanpa dibatasi wilayah. Usul tersebut disampaikan Komisi II dalam rapat antara KPU dan DPR. Alasannya, presiden, wakil presiden, dan anggota parlemen memiliki ruang lingkup kerja Nasional.
"Secara Nasional, presiden dan DPR, DPD RI sama. Sehingga ini berlaku Nasional perpindahannya. Kami kehilangan hak pilih di 2014 untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
Namun menurut Ketua KPU Arief Budiman, undang undang hanya memberikan hak kepada anggota DPR jika memilih di beda kabupaten dalam dapil yang sama, bukan di provinsi lain. Hal ini terkecuali hak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden.
"Kalau dia pindah kabupaten tapi masih dalam dapil DPR itu boleh. Tapi kalau sudah pindah provinsi, sudah di luar dapil itu tidak diberi, kecuali surat suara presiden," kata Arief Budiman.
Lebih jauh DPR dan KPU juga belum menyetujui wacana penggunaan surat keterangan pada pemilu mendatang. Arief menjelaskan surat keterangan digunakan untuk melindungi hak suara pemilih yang belum memiliki e-KTP secara fisik.
Sementara dalam rapat kali ini ada tiga PKPU yang disetujui yakni PKPU mengenai pemungutan penghitungan suara, rekapitulasi suara, dan penetapan calon terpilih. Komisi II DPR RI dan KPU merevisi satu PKPU mengenai pemutakhiran data pemilih.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




