Masa Kampanye Pemilu 2024 Diusulkan 120 Hari, Ini Penjelasan KPU
Kamis, 27 Januari 2022 | 15:29 WIB
Berdasarkan simulasi yang dilakukan dengan merujuk pada regulasi yang ada sekarang, kata Pramono, maka waktu yang dibutuhkan untuk tahapan sengketa TUN dan produksi serta distribusi logistik minimal 164 hari dengan perincian sengketa TUN butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari. Dari perhitungan tersebut, KPU berusaha memadatkan masa kampanye menjadi 120 hari.
"Meskipun demikian kami tentunya akan mempertimbangkan dengan saksama usulan beberapa anggota Komisi II DPR untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024," ungkap dia.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Dapat Dipersingkat Jadi 90 Hari
Pramono juga mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur lamanya masa kampanye. UU Pemilu, kata dia hanya mengatur masa kampanye dimulai 3 hari sejak penatapan calon dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara sehingga selama ini tidak ada patokan berapa lama masa kampanye.
"Sebagai perbandingan, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Bahkan pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan dari 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014), sebab kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu. Jadi 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," pungkas Pramono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




