Masa Kampanye Pemilu 2024 Diusulkan 120 Hari, Ini Penjelasan KPU
Kamis, 27 Januari 2022 | 15:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan waktu pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan 120 hari atau selama 4 bulan. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan usulan masa kampanye 120 hari tersebut merupakan hasil simulasi KPU dengan memperhitungkan 2 tahapan pemilu lainnya, yakni sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pemilu dan lelang, produksi serta distribusi logistik pemilu.
"Rancangan 120 hari dalam draft PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Sengketa TUN pemilu, kata Pramono, terjadi karena adanya peserta pemilu atau calon anggota legislatif yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan pengadilan TUN. Sengketa tersebut, tutur dia, baru bisa diajukan setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Baca Juga: Pemilu 2024, Mendagri Tak Setuju Usulan KPU Soal Masa Kampanye
"Soal sengketa, kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN," tandas dia.
Begitu juga, kata Pramono, tahapan produksi dan distribusi logistik pemilu, terutama surat suara dilakukan setelah penetapan DCT dan tuntas sengketanya TUN paskapenetapan DCT. Pasalnya, surat suara harus memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg-calegnya.
"Mengenai lelang diatur dalam perpres (peraturan presiden) pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi. Selain itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun juga ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri," jelas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




