ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:00 WIB
PR
MF
Penulis: Putri Huliyah Rahmah | Editor: MF
Daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terseret kasus korupsi hingga Maret 2026
Daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terseret kasus korupsi hingga Maret 2026 (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com - Gelombang penindakan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Dalam waktu kurang dari 2 tahun sejak Pilkada 2024 digelar, sejumlah kepala daerah yang baru dilantik justru sudah terjerat perkara korupsi.

Fenomena ini menjadi perhatian publik karena para pejabat tersebut baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan presiden pada 20 Februari 2025.

Namun dalam waktu yang relatif singkat, beberapa di antaranya sudah berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

ADVERTISEMENT

Lantas, siapa saja kepala daerah yang korupsi pada masa jabatannya ini? Dihimpun Beritasatu.com, berikut sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terseret kasus korupsi hingga Maret 2026.

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 yang Korupsi

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama dari hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK. Ia diamankan dalam operasi tangkap tangan di wilayah Sulawesi Tenggara pada 8 Agustus 2025.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Dalam penyelidikan, KPK menduga Azis meminta komisi sekitar 8% dari nilai proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang mencapai sekitar Rp 126 miliar.

Dari permintaan komisi itu, ia diduga telah menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan. Penangkapan tersebut mengejutkan publik karena Azis baru menjabat sekitar enam bulan setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

2. Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus berikutnya melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid yang juga baru mulai menjabat pada Februari 2025. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam penyelidikan, KPK menduga Wahid meminta sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan setoran uang agar tetap dapat mempertahankan posisi mereka di jabatan tersebut.

Total uang yang diduga diminta mencapai Rp 7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp4 miliar disebut telah diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan Wahid sebelum kasus ini terungkap ke publik.

3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Pada periode yang sama, yakni November 2025, KPK juga menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pola tindak pidana.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan tiga klaster perkara yang diduga melibatkan Sugiri Sancoko. Pertama adalah dugaan suap terkait pengurusan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ketiga, penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak.

Kasus ini menggambarkan pola korupsi yang sering ditemukan dalam pemerintahan daerah, yakni perpaduan antara praktik jual beli jabatan dan suap proyek pembangunan.

4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nama lain yang masuk dalam daftar adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 10 Desember 2025.

Penyidik mengungkap adanya dugaan pengaturan proyek pemerintah daerah dengan mekanisme pemberian komisi. Dalam perkara tersebut, Ardito diduga meminta fee proyek antara 15 hingga 20% dari nilai proyek.

Selama proses penyidikan, KPK menyebut Ardito diduga menerima sekitar Rp 5,75 miliar dari berbagai proyek pembangunan daerah. Setelah penangkapan tersebut, ia kemudian ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Beberapa hari setelah kasus Lampung Tengah terungkap, KPK kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka. Kali ini yang terseret adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan praktik suap yang dikenal sebagai "ijon proyek" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Modus ini merujuk pada kesepakatan pemberian proyek kepada pihak tertentu sebelum proses tender resmi dilakukan.

KPK menduga Ade menerima komitmen fee proyek dengan total nilai sekitar Rp 14,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 9,5 miliar yang berasal dari pihak swasta serta Rp 4,7 miliar dari pihak lain yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.

Dalam perkara ini, Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk anggota keluarganya yang diduga turut terlibat.

6. Bupati Pati Sudewo

Memasuki awal 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Ia diamankan pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Sudewo sendiri baru dilantik sebagai Bupati Pati pada Februari 2025. Dengan demikian, penangkapan tersebut terjadi kurang dari satu tahun setelah ia mulai menjabat.

Menurut penyidik, tarif yang dipatok dalam praktik tersebut berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun dalam praktiknya di lapangan, biaya yang diminta disebut meningkat hingga sekitar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar. Selain kasus tersebut, Sudewo juga disebut terkait dengan perkara lain yang berkaitan dengan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

7. Wali Kota Madiun Maidi

Kasus korupsi tidak hanya menjerat bupati dan gubernur. Pada hari yang sama dengan penangkapan Sudewo, yakni 19 Januari 2026, nama Wali Kota Madiun Maidi juga muncul dalam laporan terkait dugaan praktik korupsi.

Ia diduga terlibat dalam pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan dana corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun.

KPK menduga Maidi meminta fee sekitar 6 persen dari proyek pemeliharaan jalan yang bernilai Rp 5,1 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi lain dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.

8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Maret 2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia terlibat dalam praktik suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 11 orang untuk diperiksa. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh KPK.

9. Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Provinsi Bengkulu pada 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim satuan tugas KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan. Ia menyatakan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah kepala daerah aktif, yakni Bupati Rejang Lebong.

Menurut Fitroh, penangkapan dilakukan karena para pihak diduga terlibat dalam transaksi suap. Dalam operasi itu, tim satgas KPK juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Namun hingga saat ini, KPK belum memaparkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan tersebut, termasuk dugaan tindak pidana yang melibatkan Fikri Thobari maupun nilai uang yang diamankan.

Setelah terjaring OTT, Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lain dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Rangkaian kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 menunjukkan bahwa persoalan integritas di tingkat pemerintahan daerah masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Suap Ubah Audit BPK

Politik-Hukum Terkini: Suap Ubah Audit BPK

NASIONAL
KPK Bongkar Fee Rp 1,6 M untuk Ubah Hasil Audit BPK Muara Enim

KPK Bongkar Fee Rp 1,6 M untuk Ubah Hasil Audit BPK Muara Enim

NASIONAL
Miris! 7 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026

Miris! 7 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026

NASIONAL
Marak OTT Kepala Daerah, Tito Usul Gubernur-Bupati Dapat Insentif

Marak OTT Kepala Daerah, Tito Usul Gubernur-Bupati Dapat Insentif

NASIONAL
OTT ASN BPK, KPK Sita Uang Tunai Jutaan Rupiah

OTT ASN BPK, KPK Sita Uang Tunai Jutaan Rupiah

NASIONAL
Fakta Baru 5 Auditor BPK Terjerat OTT KPK

Fakta Baru 5 Auditor BPK Terjerat OTT KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon