3 Paslon Bupati di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilkada 2024
Minggu, 8 Desember 2024 | 07:52 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Sebanyak 3 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten di Jawa Timur (Jatim) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024. Ketiga paslon bupati dan wakil bupati itu, antara lain berasal dari Kabupaten Ponorogo, Magetan, dan Bangkalan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam mengatakan hingga Sabtu (7/12/2024), baru ada tiga paslon bupati dan wakil bupati dari tiga kabupaten berbeda yang sudah mendaftarkan gugatannya tentang sengketa rekapitulasi suara Pilkada 2024 ke MK.
“Iya jadi sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di Mahkamah Kontitusi,” katanya, Sabtu (7/12/2024).
Umam menjelaskan, ketiga paslon yang mengajukan gugatan sengketa rekapitulasi suara Pilkada 2024, antara lain nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo untuk Pilkada Kabupaten Ponorogo 2024. Dari hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024, paslon tersebut mendapat 254.618 suara. Sementara itu pesaingnya, paslon nomor urut 2 Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapat 300.790 suara.
Pada Pilkada Kabupaten Magetan 2024, permohonan gugatan dilakukan paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. Selisih tipis dari paslon nomor urut 1 Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.
Sementara itu, pada Pilkada Kabupaten Bangkalan 2024, gugatan diajukan paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada rekapitulasi suara Pilkada 2024, keduanya mendapat 211.201 suara, sedangkan rivalnya, paslon nomor urut 1 Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar memperoleh suara sebanyak 319.072.
“Yang pertama Magetan, kemudian Bangkalan dan satunya Ponorogo yang sudah masuk,” tegasnya terkait sengketa rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Umam mengatakan, sengketa di tiga wilayah itu seluruhnya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. “Kalaupun ada soal tata cara prosedur, soal tata cara prosedur itu masuk di dalam rangkaian sengeketa perolehan hasil,” pungkasnya terkait sengketa rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




