7 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK meski Belum Setahun Menjabat
Rabu, 21 Januari 2026 | 13:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Fenomena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ironisnya, sejumlah kepala daerah yang baru saja dilantik hasil Pilkada 2024 justru terseret kasus korupsi sebelum genap 1 tahun menjabat.
Padahal, para pejabat tersebut telah mengucap sumpah jabatan di hadapan presiden pada 20 Februari 2025. Realitas ini menimbulkan keprihatinan publik sekaligus pertanyaan besar tentang integritas penyelenggara pemerintahan di daerah.
Daftar Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
Dihimpun Beritasatu.com, berikut rangkuman tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. Wali Kota Madiun Maidi
Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (20/1/2026).
Dalam konstruksi perkara, Maidi diduga melakukan pemerasan dengan modus permintaan fee proyek serta pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR).
Salah satu temuan KPK berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun senilai Rp 5,1 miliar, di mana Maidi disebut memperoleh jatah sebesar 6%.
Selain itu, penyidik juga menemukan aliran gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar yang diterima dalam rentang 2019 hingga 2022.
2. Bupati Pati Sudewo
Masih pada hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo. Ia diduga melakukan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sudewo disebut mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta bagi setiap calon perangkat desa.
Praktik tersebut disertai ancaman bahwa formasi tidak akan dibuka pada tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan. Dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken, uang hasil pemerasan yang terkumpul melalui perantara bernama Sumarjono mencapai Rp 2,6 miliar.
3. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK. Ia terjaring OTT pada 8 Agustus 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat pembuat komitmen, perwakilan Kementerian Kesehatan, serta pihak swasta.
Perkara ini berkaitan dengan proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe C ke tipe B senilai Rp 126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus bidang kesehatan.
4. Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid turut mengenakan rompi oranye KPK setelah terjaring OTT pada 3 November 2025.
Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5% atas penambahan anggaran pada Dinas PUPR PKPP.
Anggaran tersebut meningkat dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar dan dialokasikan untuk UPT jalan dan jembatan wilayah I hingga VI.
Dua orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR PKPP serta tenaga ahli gubernur.
5. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Empat hari setelah OTT Gubernur Riau, KPK kembali melakukan penindakan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap jabatan Direktur RSUD serta proyek-proyek di RSUD Ponorogo.
Selain Sugiri, tiga orang lain turut menjadi tersangka, yakni sekretaris daerah Kabupaten Ponorogo, direktur RSUD Dr Harjono, serta seorang rekanan.
Total uang suap yang diberikan mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk sekretaris daerah.
6. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap dalam OTT KPK pada 10 Desember 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan adik kandung Ardito, pejabat daerah yang masih kerabat, serta seorang direktur perusahaan swasta sebagai tersangka.
Ardito diduga menetapkan fee proyek sebesar 15%-20%. Selama Februari hingga November 2025, total fee yang diterima diperkirakan mencapai Rp 5,25 miliar. Selain itu, terdapat aliran dana Rp 500 juta untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan.
7. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Kasus lain yang menyita perhatian publik adalah penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, pada 19 Desember 2025. Keduanya diduga terlibat praktik suap dengan modus ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Perkara ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai bupati dan menjalin komunikasi dengan pihak swasta penyedia paket proyek.
Dalam rentang 1 tahun, Ade melalui perantara ayahnya diduga rutin meminta ijon proyek. Total dana yang mengalir mencapai Rp 9,5 miliar, ditambah penerimaan lain sepanjang 2025 dengan nilai sekitar Rp 4,7 miliar.
Mengapa Kepala Daerah Banyak Terjerat Korupsi?
Maraknya OTT KPK terhadap kepala daerah menunjukkan bahwa persoalan korupsi di tingkat lokal masih sangat serius. Data KPK mencatat, sejak 2004 hingga Januari 2022 terdapat 22 gubernur serta 148 bupati atau wali kota yang ditangkap.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (IWC) mencatat sepanjang 2010 hingga Juni 2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Selain faktor keserakahan, tingginya biaya politik menjadi salah satu penyebab utama. Kajian menunjukkan bahwa untuk maju sebagai bupati, wali kota, atau gubernur diperlukan biaya antara Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar.
Pada sisi lain, total pendapatan resmi kepala daerah selama satu periode jauh lebih kecil. Kondisi ini mendorong ketergantungan pada sponsor politik, yang pada akhirnya memicu konflik kepentingan dan praktik korupsi.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap dilakukan, mulai dari intervensi APBD, pengelolaan penerimaan daerah, perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam manajemen aparatur sipil negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




