KPK Dalami Peran Tim 8 Sudewo sejak Pilkada 2024
Selasa, 24 Februari 2026 | 17:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Tim 8 Bupati Pati nonaktif Sudewo pada saat penyelenggaraan Pilkada Pati 2024 lalu. Penyidik KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan Ketua KPU Pati P Supriyanto sebagai saksi di Polrestabes Semarang pada hari ini, Selasa (24/2/2026).
"Dari pihak KPU dan juga Plt bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Budi mengatakan kedua saksi merupakan bagian dari 12 saksi yang diperiksa penyidik KPK pada hari ini. Selain mengusut peran Tim 8 Sudewo di Pilkada, kata Budi, penyidik KPK juga mencecar pihak dari Dinas PUPR Pati soal pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah Sudewo.
"Nah ini didalami dari beberapa saksi yang dipanggil hari ini dan tentu penyidik masih akan terus menelusuri dan mendalami ya proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengkondisian tersebut," tandas dia.
KPK juga memeriksa pihak dari DPRD Pati terkait percakapan ataupun komunikasi mereka dengan Sudewo khususnya terkait rencana pemakzulan Sudewo saat itu.
"Termasuk juga dari para saksi hari ini didalami terkait dengan perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang nanti akan masuk atau terpilih ya pada pemilihan Maret 2026 nanti sehingga penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan juga penganggarannya," pungkas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten Pati. Saat ini, Sudewo dan para tersangka lain sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam konstruksi perkara, Bupati Sudewo dan timnya yang disebut Tim 8 mematok tarif per calon perangkat desa senilai Rp 165 juta hingga 225 juta. Hingga Januari 2026, Sudewo dan timnya berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp 2,6 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




