14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Senin, 30 Juni 2025 | 07:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut 14 lokasi layanan Samsat keliling di Jadetabek, Senin (30/6/2025) beserta jam pelayanannya, dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametrojaya.
1.Jakarta Pusat: Halaman parkir samsat dan lapangan Banteng, pukul 08.00 WIB–14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali mal Artha Gading, pukul 08.00 WIB–14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00 WIB–14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan: : Halaman parkir Samsat pukul 08.00 WIB–15.00 WIB. dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 09.00 WIB–14.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00 WIB–15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00 WIB–14.00 WIB.
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat pukul 08.00 WIB–14.00 WIB.
7. Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00 WIB–15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 WIB–19.00 WIB.
8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00 WIB–14.00 WIB.
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00 WIB–12.00 WIB.
10. Kelapa Dua: Halaman GTown Square, pukul 08.00 WIB–14.00 WIB.
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00 WIB–14.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00 WIB–14.00 WIB.
13. Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00 WIB–14.00 WIB.
14. Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00 WIB–12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling harus membawa dokumen-dokumen penting, seperti kartu tanda penduduk (KTP), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) versi asli beserta fotokopinya.
Mohon diperhatikan, layanan samsat keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Jika ingin perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




