ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Modus Baru WNA, Sulap Hotel Jadi Kantor Ilegal

Selasa, 16 September 2025 | 20:57 WIB
AT
JS
Penulis: Andrew Tito | Editor: JJS
Disparekraf Jakarta membongkar praktik warga negara asing yang menjadikan hotel sebagai kantor ilegal.
Disparekraf Jakarta membongkar praktik warga negara asing yang menjadikan hotel sebagai kantor ilegal. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebuah hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terbukti disalahgunakan warga negara asing (WNA) sebagai kantor operasional ilegal. Fakta mengejutkan ini terungkap berkat kerja sama antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan pihak Imigrasi.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Jakarta Iffan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan mencurigakan yang diterima Imigrasi Jakarta Selatan. 

Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas perkantoran di dalam hotel yang seharusnya hanya digunakan sebagai tempat penginapan.

ADVERTISEMENT

“Dari pengecekan langsung di lantai tujuh hotel, kami menemukan operasional hotel ternyata digunakan sebagai kantor. Hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Iffan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Meski belum ada informasi detail mengenai identitas WNA maupun jenis usaha yang dijalankan, Iffan menegaskan setiap WNA wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk soal izin tinggal dan izin kerja. Keberhasilan pengungkapan ini, menurut Iffan, menjadi bukti pentingnya sinergi antara instansi pemerintah. 

“Kerja sama dengan Imigrasi selama ini berjalan efektif dalam menindak praktik ilegal di sektor pariwisata,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Disparekraf berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penginapan dan hotel. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan izin usaha dan mendorong kepatuhan hukum di sektor pariwisata.

“Semua aktivitas harus sesuai aturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pelanggaran lagi,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon