Modus Baru WNA, Sulap Hotel Jadi Kantor Ilegal
Selasa, 16 September 2025 | 20:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebuah hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terbukti disalahgunakan warga negara asing (WNA) sebagai kantor operasional ilegal. Fakta mengejutkan ini terungkap berkat kerja sama antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan pihak Imigrasi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Jakarta Iffan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan mencurigakan yang diterima Imigrasi Jakarta Selatan.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas perkantoran di dalam hotel yang seharusnya hanya digunakan sebagai tempat penginapan.
“Dari pengecekan langsung di lantai tujuh hotel, kami menemukan operasional hotel ternyata digunakan sebagai kantor. Hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Iffan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Meski belum ada informasi detail mengenai identitas WNA maupun jenis usaha yang dijalankan, Iffan menegaskan setiap WNA wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk soal izin tinggal dan izin kerja. Keberhasilan pengungkapan ini, menurut Iffan, menjadi bukti pentingnya sinergi antara instansi pemerintah.
“Kerja sama dengan Imigrasi selama ini berjalan efektif dalam menindak praktik ilegal di sektor pariwisata,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Disparekraf berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penginapan dan hotel. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan izin usaha dan mendorong kepatuhan hukum di sektor pariwisata.
“Semua aktivitas harus sesuai aturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pelanggaran lagi,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




