Diwarnai Kejar-kejaran, Polisi Tangkap 6 Pencuri Besi-Kabel Tol Jakut
Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Polisi menangkap enam orang yang diduga tergabung dalam sindikat pencurian besi dan kabel fasilitas jalan tol di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas sekelompok orang memotong material besi dan kabel di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim operasional yang bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Panit 1 Opsnal Polsek Pademangan Ipda Jenal Mustopa menjelaskan, saat tiba di lokasi, petugas mendapati para pelaku tengah beraksi. Menyadari kehadiran polisi, keenamnya berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran di sekitar area kejadian.
“Keenam pelaku sempat kabur, namun berhasil kami ringkus bersama barang bukti,” ujar Jenal, Sabtu (28/2/2026).
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31). Mereka ditangkap tidak lama setelah pengejaran dilakukan tim opsnal.
Dalam operasi itu, polisi menyita potongan besi dan kabel yang diduga hasil curian. Satu unit gerinda yang digunakan untuk memotong material sebelum dibawa kabur turut diamankan.
Menurut Jenal, hasil pemeriksaan awal menunjukkan keenam tersangka diduga bagian dari satu sindikat yang menargetkan material berbahan besi. Modusnya, pelaku memotong besi dan kabel di lokasi, lalu menjualnya sebagai barang rongsokan.
“Dalam penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara tim opsnal dan pelaku,” kata Jenal.
Aksi pencurian material infrastruktur seperti besi dan kabel jalan tol menimbulkan kerugian materiil sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Hilangnya kabel dapat mengganggu sistem penerangan, rambu, maupun perangkat penunjang keselamatan lainnya.
Saat ini, penyidik dari Polsek Pademangan masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Polisi juga memburu penadah yang diduga menampung hasil curian. Keberadaan penadah dinilai berperan penting dalam memutus rantai kejahatan serupa.
Keenam tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polsek Pademangan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian agar segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan masih berlangsung guna memastikan kemungkinan aksi di lokasi lain serta menghitung total kerugian akibat pencurian tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Lagi-lagi AS-Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Prabowo Sambut 3 Jenazah Prajurit TNI di Bandara Soekarno-Hatta




