Catat! Syarat dan Cara Dapatkan Layanan Pemakaman Gratis di Jakarta
Kamis, 5 Maret 2026 | 16:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 taman pemakaman umum (TPU) untuk meringankan beban masyarakat yang berduka sekaligus memastikan warga memperoleh pelayanan pemakaman layak, transparan serta bebas pungutan liar.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Jakarta M Fajar Sauri, Kamis (5/3/2026), dikutip dari Antara.
Melalui kebijakan tersebut, pihaknya memastikan setiap warga Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat dan tanpa beban biaya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Satgas Hijau Rapikan 34 TPU di Jakarta Timur
Fasilitas tersebut meliputi pengurusan izin penggunaan tanah makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan maupun makam tumpang. Kemudian layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.
Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544 atau 0816878889.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan.
Baca Juga: Jakarta Hujan, TPU Malaka Satu Tetap Ramai Peziarah Jelang Ramadan
Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3x3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) tanpa biaya.
Jasa penggalian, penutupan makam dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan administratif, yaitu fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) mendiang, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab
Selain itu surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesma serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," kata dia.
Pengurusan IPTM juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (Jakevo) di laman jakevo.jakarta.go.id serta melalui platform Jakarta Kini (Jaki).
Dia mengatakan, digitalisasi layanan ini untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk PJLP.
Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
Pemprov Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Festival Mudik Dongkrak Wisatawan ke Wonosobo
Pidato Trump Picu Lonjakan Minyak Dunia
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Prabowo Beri Pelukan Hangat untuk Keluarga TNI yang Gugur di Lebanon




