ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Teten Gandeng PPATK dalam Joint Audit Pencucian Uang Koperasi

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:18 WIB
AK
WP
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: WBP
Teten Masduki.
Teten Masduki. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan joint audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

"Kami telah menerima laporan dari PPATK, bahwa terdapat koperasi yang terindikasi melakukan praktik pencucian uang. Merespons hal tersebut kami akan melakukan joint audit dengan PPATK," ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta dikutip Investor Daily Rabu (15/02/2023).

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan preventif guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi di kemudian hari. "Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan," ucap Teten.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, Teten mengatakan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin. "Revisi UU koperasi menjadi urgent untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat," tutur Teten.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK akan memperkuat sinergi dengan Kemenkop UKM guna melindungi anggota koperasi. "Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat hebat dan mendorong ekonomi kerakyatan, tetapi di sisi lain harus akuntabel, mematuhi aturan, dan turut mencegah tindak pidana pencucian uang," kata Ivan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait koperasi yang melakukan indikasi pencucian uang yang sedang ramai saat ini. "Terkait laporan yang kami terima dari PPATK, merupakan kasus lama yang sebenernya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak tahun 2014," ujar Zabadi.

PPATK mengungkapkan fakta mencengangkan. Aliran transaksi uang koperasi bermasalah mencapai ratusan triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. "Perputaran aliran transaksi koperasi simpan pinjam ilegal sebesar Rp 500 triliun," kata Ivan, Selasa (14/2/2023).

Aliran itu berasal dari 12 koperasi simpan pinjam terhitung sejak 2020 hingga 2022.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Siapkan Inpres Operasional Kopdes Merah Putih

Pemerintah Siapkan Inpres Operasional Kopdes Merah Putih

EKONOMI
Menkop Gandeng K/L Bangun Super Tim untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi

Menkop Gandeng K/L Bangun Super Tim untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi

EKONOMI
Ada 7.000 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi

Ada 7.000 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi

EKONOMI
Menkop: Bung Hatta Tersenyum Melihat Koperasi Indonesia

Menkop: Bung Hatta Tersenyum Melihat Koperasi Indonesia

EKONOMI
Meutya Hafid: Pesantren Jadi Penggerak Ekosistem Koperasi

Meutya Hafid: Pesantren Jadi Penggerak Ekosistem Koperasi

OTOTEKNO
Menkop: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi NTT

Menkop: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi NTT

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon