Teten Gandeng PPATK dalam Joint Audit Pencucian Uang Koperasi
Kamis, 16 Februari 2023 | 07:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan joint audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
"Kami telah menerima laporan dari PPATK, bahwa terdapat koperasi yang terindikasi melakukan praktik pencucian uang. Merespons hal tersebut kami akan melakukan joint audit dengan PPATK," ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta dikutip Investor Daily Rabu (15/02/2023).
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan preventif guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi di kemudian hari. "Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan," ucap Teten.
Dalam kesempatan tersebut, Teten mengatakan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin. "Revisi UU koperasi menjadi urgent untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat," tutur Teten.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK akan memperkuat sinergi dengan Kemenkop UKM guna melindungi anggota koperasi. "Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat hebat dan mendorong ekonomi kerakyatan, tetapi di sisi lain harus akuntabel, mematuhi aturan, dan turut mencegah tindak pidana pencucian uang," kata Ivan.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait koperasi yang melakukan indikasi pencucian uang yang sedang ramai saat ini. "Terkait laporan yang kami terima dari PPATK, merupakan kasus lama yang sebenernya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak tahun 2014," ujar Zabadi.
PPATK mengungkapkan fakta mencengangkan. Aliran transaksi uang koperasi bermasalah mencapai ratusan triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. "Perputaran aliran transaksi koperasi simpan pinjam ilegal sebesar Rp 500 triliun," kata Ivan, Selasa (14/2/2023).
Aliran itu berasal dari 12 koperasi simpan pinjam terhitung sejak 2020 hingga 2022.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




