ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Catat Premi Unit Link Turun 20,84 Persen di Februari 2023

Rabu, 5 April 2023 | 06:04 WIB
PA
FH
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: FER
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2023 secara daring, Senin, 3 April 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2023 secara daring, Senin, 3 April 2023. (B-Universe Photo/Prisma Ardianto)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan, premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link mengalami penurunan 20,84 persen pada Februari 2023.

Nilai premi unit link menurun dari Rp13 triliun pada Februari 2022 menjadi Rp10,3 triliun di Februari 2023.

"Genap satu tahun sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Paydi, kami melihat bahwa perkembangan selama 1 tahun terakhir ini sedikit banyak mencerminkan arah perkembangan pemasaran produk PAYDI di industri asuransi Indonesia," kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

ADVERTISEMENT

Perubahan perilaku konsumen industri asuransi juga tampak dari penurunan persentasi premi PAYDI dibandingkan total premi asuransi dari sebelumnya 55,28 persen di 2021 menjadi 43,15 persen pada 2022.

Jika dilihat dari jumlah tertanggung dalam 5 tahun terakhir, jumlah konsumen yang tertanggung menurun 31,43 persen dari 7,75 juta pada 2018 menjadi 5,31 juta pada 2022.

Penurunan tersebut sejalan dengan arahan OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.

"Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khittah sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen," kata Ogi.

Selain itu, Ogi menyampaikan bahwa per 14 Maret 2023 yang merupakan batas waktu penyesuaian izin produk PAYDI, sebanyak 31 perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI yang telah berizin.

"Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI, utk sementara dihentikan penjualan produk PAYDI-nya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022," pungkas Ogi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

EKONOMI
OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

EKONOMI
OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

EKONOMI
18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

EKONOMI
Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon