ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Targetkan Spin Off Asuransi Syariah Tuntas Akhir 2026

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:32 WIB
PA
FH
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: FER
Ilustrasi asuransi.
Ilustrasi asuransi. (Dok)

Aturan ini juga menyebutkan, bagi perusahaan asuransi atau reasuransi yang tetap berkeinginan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru tetapi ekuitas masih belum memenuhi persyaratan, maka perusahaan harus menambah modal lebih dulu.

Langkah ini dapat ditempuh melalui penambahan modal via pemegang saham eksisting, investor baru, atau dengan mengalihkan seluruh portofolio.

Sementara itu, bagi perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki UUS tapi tak kunjung melakukan spin off sampai batas waktu yang ditentukan, OJK berwenang untuk mencabut izin usaha unit syariah. Entitas yang dicabut izin usaha untuk selanjutnya menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pemegang polis dan peserta.

ADVERTISEMENT

Sejak peraturan ini digulirkan, perusahaan asuransi atau reasuransi dilarang menggunakan laba usaha dari unit syariah untuk kepentingan selain peningkatan ekuitas unit syariah. Hal ini tentu ditujukan agar ekuitas dapat dipupuk secara organik dari profitabilitas yang dapat dihimpun unit asuransi syariah.

Di sisi lain, POJK 11/2023 ini juga mengatur lebih lanjut tentang insentif. OJK mengizinkan unit usaha hasil spin off untuk melakukan sinergi dengan induk yang juga merupakan perusahaan asuransi atau reasuransi. Insentif kedua terkait dengan permodalan.

"Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang mengajukan permohonan pemisahan unit syariah tidak wajib memenuhi persyaratan modal disetor minimum bagi pendirian perusahaan hasil pemisahan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah," demikian Pasal 14 dalam POJK 11/2023.

Pengaturan tentang spin off ini turut diselaraskan dengan peraturan lainnya, dengan tujuan konsolidasi pada industri perasuransian. Pengaturan lain yang dimaksud seperti peningkatan modal disetor pendirian perusahaan perasuransian, peningkatan ekuitas minimum di sektor perasuransian, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem industri perasuransian, dan penerapan standar internasional.

"Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan resiliensi perusahaan perasuransian dalam kondisi krisis, sekaligus mendukung transformasi proses bisnis dengan mengoptimalkan inovasi teknologi informasi, sehingga mampu meningkatkan jangkauan perusahaan perasuransian dalam menyediakan produk/layanan," jelas OJK.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon