OJK Targetkan Spin Off Asuransi Syariah Tuntas Akhir 2026
Kamis, 20 Juli 2023 | 17:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun regulasi terbaru pemisahan diri atau spin off unit usaha asuransi syariah dalam industri asuransi. Berdasarkan beleid terbaru tersebut, unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menyelesaikan proses pemisahan diri pada 31 Desember 2026.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Unit Syariah.
Ada sejumlah substansi pengaturan tentang pemisahan yang diterangkan dalam aturan tersebut. Mulai dari bentuk, kriteria, kewenangan OJK, permodalan, mekanisme dan tata cara, sanksi, penilaian kembali pihak utama, hingga insentif.
Adapun bentuk pemisahan meliputi UUS yang telah memenuhi syarat tertentu, karena permintaan sendiri, dan atas kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi. UUS yang sudah memenuhi kriteria tertentu tertentu wajib melangsungkan pemisahan.
Selain itu, jalur kewajiban spin off lainnya yaitu atas kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi serta batas waktu yang dimaksud, bukan ditujukan menyangkut pengajuan spin off, melainkan batas penyelesaian proses pemisahan.
"Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026," demikian jelas Pasal 7 ayat (1) POJK 11/2023, dikutip Kamis (20/7/2023).
Sementara, tata cara spin off yang dianjurkan adalah melalui pendirian perusahaan baru yang diikuti pengalihan portofolio, atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi atau reasuransi syariah lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




