ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gugatan WN Inggris Soal Logo Cap Kaki Tiga Dianggap Tak Masuk Akal

Senin, 8 April 2013 | 21:17 WIB
MS
WP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WBP
Bendera Isle of Man yang menyerupai cap Kaki Tiga
Bendera Isle of Man yang menyerupai cap Kaki Tiga (Wikipedia)

Jakarta - Gugatan yang dilayangkan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap Wen Ken Drug selaku pemilik merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tidak beralasan.

Menurut Kuasa hukum Wen Ken Drug, Yosef Badeoda, materi gugatan Vince agak mengada-ada. Vince diketahui menggugat adanya kemiripan antara lambang negara Isle of Man, sebuah koloni di bawah kekuasaan Inggris, dengan logo Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.

Padahal sebenarnya logo Cap Kaki Tiga berbeda dengan lambang Isle of Man. Lambang Isle of Man hanya logo yang dipakai oleh sebuah kepulauan yang berada di bawah koloni Inggris.

Vince dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum untuk menggugat Wen Ken Drug sebab dia bukanlah warga dari Koloni Isle of Man.

ADVERTISEMENT

"Sehingga berdasarkan teori hukum di manapun, penggugat tidak memiliki kepentingan sehubungan dengan pendaftaran dan penggunaan logo Cap Kaki Tiga di Indonesia oleh Wen Ken Drug," kata Yosef di Jakarta, Senin (8/4).

"Untuk itu, sejak semula mestinya gugatan Russel Vince itu tidak dapat diterima."

Dia mengatakan Vince hanya warga negara Inggris yang tidak memiliki kapasitas untuk melayangkan gugatan. Apabila Isle of Man berkepentingan dengan pendaftaran merek Cap Kaki Tiga, maka koloni itu harus meminta Pemerintah Inggris untuk mempermasalahkan adanya kemiripan itu.

"Russel Vince yang hanya seorang warga Inggris sama sekali bukan subjek hukum yang ditunjuk Pemerintah Inggris untuk mewakili Koloni Isle of Man," kata Pria yang juga duduk di Komisi Pengawas Partai Demokrat itu.

Pernyataan itu berbeda dengan apa yang disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan logo cap kaki tiga, pada Selasa (26/3). Saksi Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Hassanudin Makasar, Profesor Aminuddin Ilmar, mengatakan Isle of Man bisa dikategorikan sebagai sebuah negara. Aminuddin yang mewakili penggugat, kubu Vince Russel, mengatakan warga negara Isle of Man berhak melakukan gugatan, jika simbol negaranya disalahgunakan.

Saat sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Aminuddin mengatakan, Isle of Man merupakan bagian dari Negara Inggris. Sehingga, tidak aneh jika ada warga negara tersebut terusik dengan digunakannya lambang kaki tiga sebagai logo produk minuman.

Dia juga menekankan dalam melakukan gugatan logo, warga negara bisa melakukannya secara perorangan tanpa harus melalui persetujuan dari negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT