ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Kasus Chevron, SBY Pernah Panggil Jaksa Agung

Kamis, 13 Juni 2013 | 11:01 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Getty Images)

Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi yang dinilai sudah melenceng dari tatanan hukum.

Menurut Susilo, hal tersebut dilakukan Presiden SBY di Yogyakarta empat minggu lalu.

"Saat itu Presiden juga memanggil Menkopolhukam Djoko Suyanto. Tapi ternyata instruksi presiden tidak didengar," ujar Susilo dalam acara 'Seminar Tantangan dan Hambatan Pengembangan Industri Migas di Idonesia' serta peluncuran dan dikusi buku "Melawan Demi Keadilan: Kukuh Kertasafari Korban Salah Tangkap" di Sekretariat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Jakarta Selatan, Rabu malam (12/6).

Susilo menilai, keperpihakan terhadap satu pihak masih terjadi di Indonesia. "Kewajiban kita harus bersatu padu, tetapi jangan melawan sistem yang sudah ada dengan gaya preman, tapi harus dengan analisa yang cermat dan tindakan yang cerdik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Susilo, sistem yang dijalankan secara tidak benar, harus dilawan dengan sistem pula. Karena itu, menanggapi kasus bioremediasi yang dinilai penuh kezoliman, diperlukan kecerdikan demi menyatakan bahwa ini adalah ketidakbenaran.

"Kalau ini tidak benar, pemerintah juga tidak menutup mata. Memang untuk menghadapi jaksa agung, porsi menteri, bukan saya. Tapi saya bersama Dipo Alam sudah menyampaikan hal ini, dan kemarin ketua MA mendengar cerita dari Rudi Rubiandini langsung. Tapi beliau tidak boleh melakukan intervensi," jelas Susilo.

Karena itu, lanjutnya, Kementerian ESDM mengirim surat kepada Ketua MA untuk mengawasi proses hukum kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

"Saya sudah memerintahkan biro hukum ESDM mengirim surat kepada ketua Mahkamah Agung. Langkah ini dilakukan setelah ketua MA mendapat masukan dari Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, tentang penanganan hukum kasus bioremediasi," terangnya.

Setelah surat tersebut disampaikan, ucap Susilo, maka MA bisa memeriksa penanganan kasus tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, terjadi keberpihakan hakim kepada jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pengadilan sangat transparan, tapi keterangan saksi ahli tidak dipedulikan," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon