Prancis Jatuhkan Denda Rp 2,5 Miliar terhadap Google
Kamis, 9 Januari 2014 | 06:35 WIB
Paris - Badan pengawas perlindungan data Prancis menjatuhkan denda kepada Google sebesar 150.000 euro, atau sekitar Rp 2,5 miliar, karena penyedia layanan mesin pencari tersebut tidak mengindahan ultimatum tiga bulan untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan hukum perlindungan konsumen setempat.
Badan yang dikenal dengan CNIL itu juga memerintahkan Google untuk menayangkan keputusan denda itu laman mesin pencari Google Prancis (google.fr) selama 48 jam, dalam enam hari ke depan.
Google dinilai tidak menaati hukum setempat dalam penyimpanan dan pelacakan informasi penggunanya, sejak menerapkan syarat dan ketentuan penggunaan pada Maret 2012 silam.
Dalam aturan barunya itu Google mengkosolidasikan 60 kebijakan privasi dalam satu aturan baru dan mulai mengumpulkan semua data pengguna dari beberapa layanan seperti YouTube, Gmail, dan Google+.
Google tidak memberi pengguna pilihan lain.
"Perusahaan itu tidak memberi informasi yang cukup bagi penggunanya tentang bagaimana data-data pribadi mereka diproses atau pun apa tujuan dari pemrosesan data tersebut," kata CNIL dalam pernyataanya seperti yang dikutip Reuters, Rabu (8/1).
Sementara itu juru bicara Google Prancis mengatakan perusahaan asal Amerika Serikat itu akan memperhatikan keputusan itu dan sedang mempertimbangkan langkah yang akan diambil.
"Dalam pembicaraan dengan CNIL, kami sudah menjelaskan kebijakan privasi kami dan bagaimana kebijakan itu menciptakan layanan yang lebih sederhana serta efisien," tutur dia.
Selain Prancis, beberapa negara Eropa seperti Spanyol, Jerman, Italia, dan Belanda juga punya masalah yang sama dengan Google.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




