Konsorsium BUMN Bangun Transmisi Listrik di Sumatera US$ 896 Juta
Selasa, 8 April 2014 | 01:30 WIBMedan - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya berencana membangun jaringan transmisi sepanjang 1.120 kilometer (km) di kawasan Pantai Timur Sumatera senilai US$ 896 juta.
"Total panjang transmisi 1.120 km dengan 2.800 tower ini dibangun untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera, khususnya Sumatera Utara," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, Usai pertemuan tertutup dengan gubernur dan bupati/wali kota se-Sumatera, di Medan, Senin malam (7/4).
Perusahaan yang akan terlibat dalam pembangunan transmisi ini, yaitu Adhi Karya, Hutama Karya, Pembangunan Perumahan, Waskita Karya, Wijaya Karya, dan PT PLN.
Dahlan mengemukakan transmisi yang akan dibangun dapat menghasilkan daya 10.000 megawatt (MW). Adapun proses pembangunannya akan memakan waktu selama 5 tahun ke depan.
Dia menjelaskan, saat ini seluruh Sumatera baru memiliki pasokan listrik 5.000 MW, sehingga dengan penambahan itu bisa menjadi 15.000 MW.
Menteri BUMN menyebutkan, Ibarat jalan tol, proyek ini adalah jalan tol empat jalur. "Upaya ini dilakukan agar persoalan kelistrikan di Sumut dapat diatasi," kata dia.
Dahlan menegaskan bahwa proyek itu diharapkan tidak dibiayai dengan pinjaman luar negeri, tetapi oleh perusahaan BUMN.
Gubernur Sumut H Gatot Pujonugroho menyebutkan, dalam rapat itu dibahas soal persiapan pembebasan lahan yang diperkirakan memakan waktu 3,5 tahun.
Pembebasan lahan itu dinilai penting, mengingat beberapa kasus penyelesaian pembangunan pembangkit di Sumut juga terlambat karena masalah lahan.
"Saya meminta pembebasan lahan menjadi hal penting yang harus dibahas dan ditangani dengan baik,"katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




